Scroll Untuk Membaca

Sumut

957 Gram Sabu Tujuan Pangkalpinang Diamankan Di KNIA

957 Gram Sabu Tujuan Pangkalpinang Diamankan Di KNIA
Tersangka saat diamankan di Bandara Kualanamu.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada.id): Tim Interdection Bandara Kualanamu, Avsec, Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Bea Cukai Kualanamu berhasil mengamankan narkoba jenis sabu kurang lebih 957 gram, dari seorang penumpang pesawat tujuan Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (24/10) sekira pukul 20:04.

Tersangka berinisial IMD,24 warga Jalan Sudirman Kota Batam, Kepulauan Riau ini, diamankan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Informasi yang dihimpun tersangka IMD, pria kelahiran Aceh Utara ini, diamankan di area pemeriksaan Out of Gauge (OOG) Kuala Namu International Airport (KNIA).

Seorang petugas Bandara Kualanamu ketika dikonfirmasi enggan ditulis namanya membenarkan adanya seorang penumpang pesawat diduga bawa sabu diamankan di Bandara Kualanamu.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke pihak Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk tidak lanjut penyidikan,”jelasnya Sabtu (25/10/2025).

Sementara informasi lain diperoleh tersangka berangkat ke Pangkalpinang dengan pesawat Lion Air grup terlebih dahulu transit ke Jakarta, Tanjung Pandan, lalu melanjutkan ke Pangkalpinang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menyembunyikan sabu di dalam koper miliknya dengan membungkus 7 plastik putih di balut dengan pakaian.

Kecurigaan petugas karena saat pemeriksaan mesin X-Ray OOG terdeteksi benda mencurigakan 7 bungkus benda putih tersembunyi di dalam koper yang ia selipkan di pakaian.

Dengan kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan manual pada koper. Ternyata diduga sabu selanjutnya diamankan ke pos sekuriti bulding Bandara Kualanamu untuk pendataan sementara. Setelah didata selanjutnya diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut.(id101)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE