SIMALUNGUN (Waspada): Sebanyak 989 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, menerima remisi HUT (Hari Ulang Tahun) ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Dari 989 WBP yang mendapat pengurangan hukuman, kategori Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 962 WBP dengan pemotongan masa tahanan mulai 1 satu hingga 6 bulan dan dari kategori Remisi Umum 2 sebanyak 27 WBP langsung bebas.
Sebelumnya, WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi HUT ke-78 RI sebanyak 1001 orang. Namun jumlah remisi yang diterima Lapas Kelas IIA P.Siantar hanya untuk 989 warga binaan, sedang 12 warga binaan lainnya akan menyusul.
” Diusulkan 1001 orang, namun hanya 989 orang SK yang sudah diterima, diantaranya 27 orang langsung bebas, sedangkan 12 lainnya akan menyusul disebabkan adanya keterlambatan usulan ke pusat karena mereka baru vonis di bawah tanggal 17 Agustus 2023 dan sudah menjalani lebih dari 6 bulan sejak ditahan pertama kali,” kata Kalapas Kelas IIA P.Siantar, Jaya Saragih, kepada Waspada, Kamis (17/8).
Untuk remisi ke 12 WBP yang tertunda, nantinya pasti akan terbit juga SK Remisinya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ujar Jaya.
Dari 989 orang yang mendapatkan remisi HUT ke-78 RI tersebut, jumlah WBP pria sebanyak 986 orang, wanita 2 orang, WBP anak pria 1 orang, WBP anak wanita 0.
Jumlah WBP dalam kasus korupsi sebanyak 8 orang, yang menerima remisi 1 orang, sehingga WBP kasus Tipikor yang tidak mendapat remisi 7 orang.
Kalapas Kelas IIA P.Siantar, Jaya Saragih, mengatakan, penyerahan remisi umum 17 Agustus 2023, dilaksanakan di Lapas Kelas IIA P.Siantar. Secara simbolis perwakilan 2 orang WBP yang mendapat remisi langsung bebas ikut menerima remisi diserahkan oleh Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga di lapangan upacara SMA 1 Purba di Tigarunggu pada saat pelaksanaan upacara HUT RI 78 tingkat Kabupaten Simalungun.
Jaya Saragih mengatakan, pemberian remisi sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap warga binaan. Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang memiliki catatan baik selama menjalani proses hukuman di lapas.
Dia berharap, bagi warga binaan yang bebas, kembalilah kepada masyarakat dan keluarga dengan perilaku yang baik. Jangan melakukan tindakan kriminal atau tindakan lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan menyebabkan masuk penjara lagi.
Sedangkan bagi warga binaan lainnya semoga termotivasi tetap berkelakuan baik untuk mendapat remisi atau pengurangan hukuman.(a27)