Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ketua DPRD Palas: Perbedaan Pendapat Itu Hal Biasa Jangan Diframing Lain

Ketua DPRD Palas: Perbedaan Pendapat Itu Hal Biasa Jangan Diframing Lain
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada); Perbedaan pendapat dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hal biasa, terutama di saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Demikian Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas), Amran Pikal Siregar, S.Sos.I kepada Waspada, Senin (28/11) saat dimintai keterangan terkait gagalnya penetapan KUA PPAS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPRD Palas: Perbedaan Pendapat Itu Hal Biasa Jangan Diframing Lain

IKLAN

Bahkan terkesan diframing lain, seolah 14 orang anggota DPRD yang tidak hadir itu ingin mencekal paripurna penetapan KUA PPAS, karena tidak setuju dengan pengalokasian anggaran PPPK yang nilainya mencapai Rp67 miliar.

Padahal dari 13 orang anggota badan anggaran DPRD Palas, termasuk sekretaris dewan telah mengajukan pertambahan waktu pembahasan, mengingat adanya perbedaan pendapat. Terutama pengalokasian anggaran PPPK yang nilainya mencapai Rp67 miliar hanya diputuskan sepihak, dengan mengabaikan saran dan masukan DPRD.

Belum lagi di saat pembahasan tim anggaran eksekutif tidak mampu menjelaskan berapa sebenarnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, supaya bisa dilakukan rasionalisasi anggaran.

Di situlah perdebatan dan perbedaan pendapat di antara anggota badan anggaran legislatif. Jadi bukan karena tidak setuju dengan pengalokasian anggaran PPPK.

Di saat pembahasan KUA PPAS hari pertama itu juga telah diajukan untuk penambahan waktu pembahasan, mengingat belum disahutinya permintaan DPRD untuk dilakukan rasionalisasi anggaran.

Bahkan sampai menjelang memasuki waktu paripurna penetapan sesuai jadwal hasil Banmus, Senin (21/11), dimana KUA PPAS yang disampaikan, pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp887.982.029.412. Termasuk PAD sebesar Rp87.849.536.844, pendapatan transfer sebesar Rp800.132.492.568.

Maka begitu melihat kejanggalan tersebut mm14 anggota DPRD, yang diantaranya termasuk anggota badan anggaran, tidak menginginkan dilakukan penetapan sebelum ditemukan kesepakatan bersama.

Seperti kata Elfin H. Harahap dari Fraksi PKB, salah seorang anggota badan anggaran dengan tegas mengatakan bahwa yang 14 anggota dewan itu tidak ada niat untuk menggagalkan paripurna penetapan. Apalagi mendapat tekanan atau pesanan dari pihak tertentu supaya dibatalkan penetapan APBD TA 2023.

Tetapi kita ingin mengingatkan agar jangan sampai diabaikan tahapan pembahasan KUA PPAS, sehingga eksekutif bisa menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Ranperda APBD 2023 yang memihak pada rakyat, katanya

Namun ke 14 anggota DPRD tersebut mngatakan tidak ada masalah dengan KUA PPAS, sesuai aturan pedoman penyusunan APBD, sebab rapat paripurna yang gagal itu bukan final dan tertutup untuk tidak dibahas lagi.

Sehingga saat ini pihaknya sedang berkoordnasi dengan Ketua TAPD untuk pembahasan dan penyamaan persepsi dalam penetapan KUA PPAS. Begitu juga dalam hal Ranperda APBD nanti bisa saja dilakukan kesamaan persepsi dalam postur APBD Palas TA 2023 sesuai peraturan dan perundang-undangan. (a30/Cas)

Keterangan foto: Tim 14 anggota DPRD Palas menjelaskan terkait gagalnya penetapan KUA PPAS, sama sekali tidak bermaksud mencekal APBD Palas TA 2023.(Waspada/Idaham Butar Butar/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE