BATUBARA (Waspada): Diduga mengabaikan lingkungan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batubara menegur pengusaha kipang, baru-baru ini.
Kepada pengusaha pengumpul kipang (salah satu jenis hasil laut) komoditi ekspor berlokasi di Jl Bunga Kampung Nipah, Lingkungan II, Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Dinas Perkim LH memberikan waktu satu bulan untuk membuat bak kontrol dan pembatas agar limbah hasil pencucian/pengelolaan tidak tertumpah.
“Ini salah satu point pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan kepada pengusaha yang diketahui mempunyai surat ijin UMKM,” sebut Kabid di Disperkim dan LH Herwansyah menjawab Waspada.id terkait keberadaan pengelolaan usaha pengumpul kipang tersebut yang menimbulkan keresahan masyarakat akibat bau yang menyengat yang diduga bersumber dari usaha yang dikelola serta mengundang binatang tikus ke permukiman warga, kemarin.

Selain itu, pengelola harus memindahkan tempat penyotiran supaya warga tidak menyium baunya. Kemudian parit dilantai atau dicor, sehingga tidak ada lagi celah air pencucian yang tercurah dan rembes ke dalam parit maupun fiber fasilitas yang digunakan tidak lagi tertumpuk di sebelah pagar atau rumah warga yang berdekatan dan tidak ada kebocoran terhadap pipa sepanjang aliran yang digunakan.
Disperkim dan LH katanya, sudah berulang kali turun untuk menjembantani keresahan warga atas keberadaan usaha dimaksud. “Masalahnya itu ke itu aja, soal bau dan limbah air pencucian komoditi yang mereka kumpulkan. Jika hal ini masih terjadi lagi dan tidak diindahkan, warga dapat mengadu ke aparat penengak hukum (APH) sepanjang merasa keberatan akibat bau yang ditimbulkan dan Ijin UMKM yang mereka kantongi dapat ditinjau kembali dan dicabut,” ujarnya.(a.18)