Scroll Untuk Membaca

Sumut

Abaikan Lingkungan, Disperkim LH Tegur UMKM Pengumpul Kipang

  TAMPAK aktivitas usaha pengumpul kipang salah satu hasil laut komoditi eksport di Lingkungan II Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Batubara dan air parit/peceran rumah tangga diduga tercemar menimbulkan bau menyengat mengundang keresahan dan datangnya binatang tikus ke permukiman warga. Waspada/Ist
  TAMPAK aktivitas usaha pengumpul kipang salah satu hasil laut komoditi eksport di Lingkungan II Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Batubara dan air parit/peceran rumah tangga diduga tercemar menimbulkan bau menyengat mengundang keresahan dan datangnya binatang tikus ke permukiman warga. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

  BATUBARA (Waspada): Diduga mengabaikan lingkungan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batubara menegur pengusaha kipang, baru-baru ini.

Kepada pengusaha pengumpul kipang (salah satu jenis hasil laut) komoditi ekspor berlokasi di Jl Bunga Kampung Nipah, Lingkungan II, Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Dinas Perkim LH memberikan waktu satu bulan untuk membuat bak kontrol dan pembatas agar limbah hasil pencucian/pengelolaan tidak tertumpah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Abaikan Lingkungan, Disperkim LH Tegur UMKM Pengumpul Kipang

IKLAN

  “Ini salah satu point pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan kepada pengusaha yang diketahui mempunyai surat ijin UMKM,” sebut Kabid di Disperkim dan LH Herwansyah menjawab Waspada.id terkait keberadaan pengelolaan usaha pengumpul kipang tersebut yang menimbulkan keresahan masyarakat akibat bau yang menyengat yang diduga bersumber dari usaha yang dikelola serta mengundang binatang tikus ke permukiman warga, kemarin.

Abaikan Lingkungan, Disperkim LH Tegur UMKM Pengumpul Kipang

  Selain itu, pengelola harus memindahkan tempat penyotiran supaya warga tidak menyium baunya. Kemudian parit dilantai atau dicor, sehingga tidak ada lagi celah air pencucian yang tercurah dan rembes ke dalam parit maupun fiber fasilitas yang digunakan tidak lagi tertumpuk di sebelah pagar atau rumah warga yang berdekatan dan tidak ada kebocoran terhadap pipa sepanjang aliran yang digunakan.

   Disperkim dan LH katanya, sudah berulang kali turun untuk menjembantani keresahan warga atas keberadaan usaha dimaksud. “Masalahnya itu ke itu aja, soal bau dan limbah air pencucian komoditi yang mereka kumpulkan. Jika hal ini masih terjadi lagi dan tidak diindahkan, warga dapat mengadu ke aparat penengak hukum (APH) sepanjang merasa keberatan akibat bau yang ditimbulkan dan Ijin UMKM yang mereka kantongi dapat ditinjau kembali dan dicabut,” ujarnya.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE