LANGKAT (Waspada): Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, memberikan tanggapan atas ketidakhadiran Bupati Langkat, Syah Afandin, selaku saksi dalam perkara dugaan korupsi seleksi PPPK di PN Tipikor, Medan.
“Benar, memang bupati belum hadir di persidangan padahal sudah dipanggil secara patut oleh jaksa. Terkahir kita tanya ke jaksa itu sedang ada di Jakarta,” ujar Irvan Syahputra dalam voice note yang dikirim kepada Waspada, Rabu (18/6) sore.
Direktur LBH Medan itu lebih lanjut mengatakan, pihaknya sudah meminta jaksa untuk menghadirkan bupati, cuma sampai sekarang belum juga dihadirkan dan ia tidak tahu apakah dihadirkan lagi.
Ia menjelaskan, prosesnya saat ini sedang memeriksa saksi-saksi lanjutan dari jaksa, bahkan jaksa akan memanggil ahli. “Ini up date terakhir ya Bang,” kata Irvan dalam catatan suara.
Ketua GEMAS-IN (Gerakan Masyarakat Indonesia), Raya Samosir, kepada Waspada, Kamis (19/6), kembali mengingatkan agar para aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
Kemudian, ia juga berharap kepada teman-teman guru yang telah menjadi korban jangan berhenti mengawal walau mereka sudah saat ini telah lulus seleksi dan sudah menerima SK.
“Mereka merupakan orang-orang terdepan yang selama ini melakukan sebuah gerakan yang ingin dunia pendidikan yang sudah bobrok agar mengalami perubahan demi untuk kemajuan Langkat,” ujarnya.
Samosir menambahkan, ia merasa senang dan sekaligus terharu kepada rekan-rekan guru honorer pejuang PPPK yang menolak SKTT dan berjuang tanpa kenal lelah sejak Desember 2023, kemarin telah menerima SK kelulusan.
Sebagai besar dari guru honorer menerima SK kelulusan PPPK dan hanya sekitar tujuh orang yang TSM (tidak memenuhi syarat (TMS). Samosir berharap, semoga tahun berikutnya mereka bisa menyusul.
Berbagai pihak sangat menyesalkan atas ketidakhadiran saksi, yakni Bupati Langkat untuk menghadiri panggilan kejaksaan. Sebagai pejabat publik, mestinya bupati dapat memberikan contoh yang baik untuk mendukung proses penegakan hukum.(a10)