LUBUKPAKAM (Waspada.id): Asisten III Administrasi Umum Setdakab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan ST menegaskan, kedisiplinan merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
Penegasan itu disampaikan Rudi Akmal Tambunan saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) absensi kepala sekolah (Kepsek), guru dan pengawas Dinas Pendidikan di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kantor Bupati Deliserdang, Jumat (24/10/25).
Dijelaskan Asisten III, Rudi Akmal Tambunan menambahkan, absensi dilakukan secara online melalui aplikasi Deliserdang sehat.
Menurutnya, dengan menggunakan aplikasi Deliserdang sehat tersebut, Pemkab Deli serdang ingin memastikan, seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama para kepala sekolah, guru, dan pengawas bisa hadir dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga tentang komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” tegas Rudi.

Sistem absensi Deliserdang sehat, tambahnya, merupakan inovasi berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang.
Aplikasi tersebut terintegrasi dengan server pusat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta dashboard monitoring pimpinan, sehingga data kehadiran dapat dipantau secara real-time.
Dikatakannya, melalui penerapan sistem absensi berbasis aplikasi tersebut, Pemkab Deliserdang menargetkan terlaksananya penyeragaman jam kerja ASN di seluruh satuan pendidikan,
Dalam rapat tersebut juga disimpulkan, untuk memenuhi ketentuan jam kerja ASN selama 37,5 jam per minggu, ditetapkan pembagian waktu kerja, antara lain:
Guru masuk pagi:
Senin – Kamis: Pukul 07.00 – 15.00 WIB. Jumat: Pukul 07.00 – 11.30 WIB, Sabtu: Pukul 07.00 – 12.00 WIB
Guru masuk siang:
Senin – Kamis: Pukul 09.00 – 17.00 WIB, Jumat: Pukul 13.30 – 17.00 WIB, Sabtu: Pukul 12.00 – 16.30 WIB
Tatacara Absensi Pengawas
Sistem kerja pengawas disesuaikan dengan kegiatan pembinaan di satuan pendidikan, dengan pembagian sebagai berikut: Senin–Rabu, pendampingan di satuan pendidikan.Kamis, FGD dan penyusunan laporan, Jumat : pelaporan dan presentasi hasil pendampingan di Dinas Pendidikan. Sabtu: pendampingan program hari belajar guru.
Sedangkan jam kerja pengawas disamakan dengan guru, yaitu 37,5 jam per minggu, dan absensi dilakukan berdasarkan titik koordinat sekolah binaan.(id.28)













