TAPSEL (Waspada.id): Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri sebut ada 110 aktivitas penebangan kayu atau bukaan hutan di hulu Sungai Aek Garoga, yang jadi penyebab bencana banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Dari kamera citra satelit Kemenhut, ada 110 titik bukaan hutan dan baru 4 yang ditemukan langsung di lapangan. Berarti ada 106 lagi yang kami telusuri,” kata Direktur Dittipidter, Brigjen Pol Mhd. Irhamni SIK. M.Han, dalam konferensi pers di Desa Aek Garoga Tapsel, Rabu (10/12/2025).
Bersama Irhamni ada Yandi Irawan Sutisna, Ahli Pengendali Ekosistem Hutan Kementerian Kehutanan RI. Ia membenarkan bukaan hutan itu dilakukan perusaahan perkebunan kelapa sawit yang tak punya Hak Guna Usaha (HGU) dan pertambangan illegal.
Sejauh ini penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri sudah beberapa kilometer menelusuri hulu Sungai Aek Garoga Tapsel dan Aek Anggoli Tapteng atau yang Penyidik Polisi sebut Aek Garoga I dan II.
Belum jauh melakukan penelusuran atau sekitar 8 kilometer (KM 8), sudah temui empat titik bukaan hutan. Antara lain oleh PT. TBS dan PTP, perusahaan kelapa sawit yang tak punya HGU dan dalam prakteknya diduga melakukan pelanggaran hukum serta tindak pidana.
“Kita ambil 43 sampel kayu dari tumpukan sisa material banjir di jembatan Aek Garoga I dan II. Kita telusuri sungai ke hulu, untuk mencari asal usulnya atau tunggulnya. Ternyata banyak penebangan, kita selidiki apakah legal atau illegal,” kata Brigjen Pol. Irhamni.

Perwira tinggi Polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu menyebutkan, dari sampel kayu yang diambil, lebih banyak yang identik dengan tunggul kayu di Km 6 dan KM 8 atau kawasan yang ditebangi oleh PTP.
“Penanganan kasusnya sudah naik status dari Penyelidikan ke Penyidikan. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan ke kami, beberapa saksi termasuk Kepala Desa dan pihak perusahaan sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Sebentar lagi akan kita tetapkan siapa tersangkanya,” sebut Brigjen Pol Irhamni. (id45)











