TAPSEL (Waspada): Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, wadah persatuan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan, Sayurmatinggi dan Siondop di Tapanuli Selatan serta eks Kekuriaan Singkuang di Mandailing Natal, sedang perjuangkan pengembalian hak kelola tanah ulayat mereka.
Masyarakat adat ini meminta pemerintah pusat tidak lagi memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) yang sudah berakhir di bulan Februari 2022 kemarin.
“Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan sudah kabulkan gugatan kami. Tapi PLS masih mengusahai tanah itu, padahal HGU sudah habis,” kata Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, Ahmad Kaslan Dalimunte, Kamis (24/3/2022).
Bulan kemarin masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan, Sayurmatinggi, Siondop dan Singkuang berunjukrasa ke PT. PLS di Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Meminta perusahaan kayu itu segera angkat kaki dari sana.
“Setelah itu ada ‘Belanda Hitam’ atau oknum pribumi yang pro perusahaan, melakukan pergerakan yang berupaya melawan perjuangan kami,” sebut Kaslan.
Masyarakat, kata Kaslan, sangat menyayangkan oknum ‘Belanda Hitam’ yang dikenal sebagai orang intelek tetapi pro perusahaan dan diduga mengambil keuntungan di persoalan ini.
“Pada saat perusahaan menumbangi kayu di luar HGU, oknum ‘Belanda Hitam’ yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Medan itu tertangkap kamera ikut serta di lokasi. Kita ada buktinya,” jelas Kaslan.
Kuat dugaan, oknum ‘Belanda Hitam’ bertitel doktor itu berperan cukup besar dalam penggeseran titik koordinat Hutan Register 6 yang sekarang ditanami sawit dengan luas sekira 500 hektar.
Ahmad Kaslan Dalimunthe gelar Mangaraja Siombaon, meminta aparat penegak hukum agar segera bertindak. Jangan sampai hak ulayat dan Hutan Register 6 dikuasai oknum-oknum tersebut.
Selain itu masyarakat adat Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberikan perpanjangan izin kepada perusahaan loging tersebut.
Sebab, selama 20 tahun, perusahaan pemanfaat kayu hutan itu tidak pernah memberikan kontribusi yang jelas kepada masyarakat yang mempunyai hak ulayat.
Sementara Sahnan Banjir Dalimunthe gelar Raja Oloan mengatakan, putusan PN Padangsidimpuan nomor 30/pdt.G/2004/PN-Psp, yang dikuatkan putusan PT Medan nomor 230/PDT/2006/PT-MDN, menjadi alasan hukum bagi masyarakat menolak perpanjangan HGU.
“Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Medan sudah menyatakan menerima gugatan masyarakat yang menginginkan kembali tanah ulayatnya,” sebut Raja. (a05)
Keterangan Gambar: KASLAN Dalimunthe (tengah) bersama para pemangku ulayat dari eks kekuriaan, memimpin unjukrasa di PT. PLS bulan lalu. (Waspada/Ist)











