KISARAN (Waspada): Meskipun ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihak sekolah diperbolehkan memungut biaya dari orang tua murid, namun demikian regulasinya harus dipatuhi dengan aturan yang berlaku, karena pada dasarnya masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menciptakan kualitas pendidikan Sumut yang bermartabat.
Kadis Pendidikan Sumut Dr. H. Asren Nasution, MA, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Murdianto, S.Pd, MM, didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran Kurnia Utama ST, saat berbincang dengan Waspada, setelah mengisi Rapat Koordinasi Pendidikan SMA/SLB/SMK Negeri dan Swasta Cabang Dinas Pendidikan Kisaran, Dinas Pendidikan Sumut, Selasa (13/12) di Kisaran, menerangkan bahwa dana BOS itu fungsi ada dua, yaitu peningkatan mutu pendidikan, dan pemerataan layanan akses pendidikan, sehingga penggunaan dana bos tidak boleh lari turunan dari dua fungsi tersebut sehingga bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Untuk Juknisnya sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan N0: 2/2022, yang berisi 12 item. Satu kata kunci induk dari peraturan ini adalah pendanaan pendidikan yang diatur dalam PP No: 48/2008.
“Dana BOS itu bukan satu-satunya, dana ini untuk membantu, tetapi bukan untuk menggratiskan, ini yang perlu dicermati. Dasarnya dari PP: 48/2008 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 24/2020,” jelas Murdianto.
Murdianto, yang juga sebagai Tim Manajemen BOS Provinsi Sumut, menuturkan tentunya ada sekolah dalam pendanaan dana BOS kurang memenuhi standar biaya sekolah, sehingga diatur dalam Permen Pendidikan No: 75/2016 yaitu tentang Komite Sekolah, sehingga sekolah diperbolehkan memungut biaya dari orang tua, dengan catatan Dana BOS yang diberikan tidak mencukupi, sehingga dipublikasikan dan diskusikan kepada orang tua atau wali murid untuk membantu biaya sekolah dalam bentuk SPP. Namun sebelumnya Pemprov Sumut mempunyai program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk ditambahkan di dana BOS dalam rangka meringankan beban wali murid, dan program ini sudah berjalan 2021 dan 2022.
“Bila dana BOS dan BOP masih juga kurang, maka kekurangan ini ditanggung oleh wali murid. Tapi bila sudah cukup memenuhi standar biaya berbagai kegiatan sekolah, maka wali murid tidak perlu menambah. Tapi karena kualitas pendidikan itu perlu pembiayaan maka seluruh kewenangan itu diserahkan kepada Kepsek sebagai penanggung jawab tata laksana keuangan,” jelas Murdianto.
Cabdis Kisaran Pertama
Dalam memenuhi program pendidikan yang bermartabat, maka Dinas Pendidikan Sumut mengeluarkan tujuh perintah harian yang harus dipedomani, untuk mengimplementasikan tujuh kegiatan itu, maka Cabdis Kisaran membuat rapat koordinasi Akselerasi Kompetensi dan Inovasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan, dengan tujuan mengaktualisasikan dalam organisasi satuan pendidikan masing-masing.
“Cabdis Kisaran yang pertama dalam kegiatan ini di Sumut, sehingga maju selangkah dari yang lain, dan tentunya bila program ini bisa berjalan dengan baik dalam prakteknya ini tentunya akan menjadi contoh dan aspirasi bagi Cabdis yang lain lain di Sumut,” jelas Murdianto. (a02/a19/a20)