MADINA (Waspada): Seorang istri yang sudah diceraikan di Pengadilan Agama Panyabungan selama tiga bulan terikat perkawinan tidak digauli, ternyata masih perawan.
“Si istri belum digauli. Keputusan PA sudah diputuskan Oktober 2023,” ujar Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Agus Sopyan, SHI, MH saat dijumpai waspada.id, di ruang kerjanya, Kamis (12/12).
Dijelaskan, PA Panyabungan memutuskan persoalan ini lewat putusan pada Oktober 2023.
Ketua PA Panyabungan yang sudah menjalankan aktivitas di Panyabungan sejak delapan bulan ini, sebelumnya menjabat Wakil Ketua PA Padangpanjang.
“Yang kita tahu, suami-istri dari Mandailing Natal ini sudah terikat hubungan suami-istri dalam rentang tiga bulan. Pernikahan ini berakhir dengan perceraian. Si istri yang diceraikan, tetap perawan karena tidak digauli suaminya,” ujar Ketua PA Panyabungan. (irh)