MADINA (Waspada): Kuat dugaan ada upaya kriminalisasi terhadap petani plasma yang tergabung dalam KUD Kuala Tunak di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Demikian dijelaskan Ketua KUD Kuala Tunak, Wardan Batubara melalui pesan WA yang diterima Waspada.id, Senin (27/5).
Wardan menjelaskan, kriminalisasi diduga dilakukan Manajemen PT Sawit Sukses Sejati (PT. SSS). Petani plasma KUD Kuala Tunak menyimpulkan, mereka dikriminalisasi setelah ratusan petani peserta plasma mendatangi Kantor Kebun Madina Selatan (KMS) untuk meminta langsung surplus hasil kebun plasma ke Manajemen PT SSS.
Mereka mendatangi langsung PT. SSS karena pengurus dan pengawas sudah melakukan upaya maksimal, baik secara lisan maupun tertulis agar PT. SSS selaku bapak angkat dalam pengelolaan kebun plasma membayarkan surplus akhir tahun 2023 senilai Rp2,8 miliar kepada petani peserta plasma. Tiga bulan upaya itu dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
“Kita sudah melakukan upaya sejak Januari 2024, baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan dalam beberapa kali pertemuan dengan Manajemen PT. SSS, meminta agar surplus tahun 2023 dibayarkan kepada anggota, namun pihak bapak angkat (PT. SSS) tidak mau membayarkan. Kemudian, kita adakan rapat bersama anggota plasma, keputusan dalam rapat tersebut agar seluruh anggota meminta surplus tersebut langsung kepada Manajemen PT. SSS,” ucap Wardan Batubara, Ketua KUD Kuala Tunak.

Lebih lanjut Wardan Batubara menjelaskan, pada 20 Maret 2024, ratusan anggota di dampingi Pengurus dan Pengawas KUD Kuala Tunak berangkat ke kantor kebun KMS, anggota meminta langsung haknya yakni surplus Rp2,8 miliar ke Manajemen PT. SSS. Namun, jawaban yang diterima anggota dari Group Manager bernama Ramsi, tidak dikabulkan oleh perusahaan, dan perusahaan malah mempersilahkan anggota mengelola kebun sendiri.
Jawaban GM PT. SSS itu membuat emosi anggota dan terjadi pertengkaran walau masih dapat dikontrol. Saat itu anggota bertahan di lokasi hingga malam dan terjadi insiden pelemparan kaca jendela ruangan rapat yang tidak diketahui siapa pelakunya karena kondisi saat itu gelap, tidak ada penerangan, dan yang terdengar hanya suara pecahan kaca .
Terjadinya pelemparan kaca jendela kantor kebun inilah yang diduga kuat telah dijadikan Manajemen PT. SSS untuk mengkriminalkan Pengurus, Pengawas, dan Anggota KUD Kuala Tunak sebagai peserta petani plasma.
Hal ini bisa dibuktikan dengan tindakan PT. SSS melalui Rico Yustanto telah melakukan pelaporan ke Polres Mandailing Natal dengan pelapor, Heri Risnandar selaku Humas dan Iswayudi Arabia selaku Security, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/78/III/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara. Sebanyak 14 orang Pengurus, Pengawas dan Anggota KUD Kualo Tunak akan memenuhi panggilan Polres Mandailing Natal pada Senin dan Selasa, 27/28 Mei 2024 atas peristiwa tersebut.
“Kita sudah menerima panggilan Polres Madina dan akan kita hadiri sesuai waktu yang ditentukan, kami meyakini apa yang dilakukan anggota adalah kebenaran untuk menuntut haknya dan kami juga meminta agar pihak PT SSS mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan dalam pengelolaan kebun plasma masyarakat, itu amanah,” tegas Wardan Batubara.
Sementara, Sakwan Lubis, Ketua Pengawas KUD Kuala Tunak yang dihubungi melalui telepon selular mengatakan, PT. SSS patut diduga telah melakukan penggelapan dana petani plasma karena sampai saat ini, surplus kebun plasma tahun 2023 sebesar Rp2,8 miliar tidak disalurkan kepada anggota. Sakwan berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak tinggal diam dalam persoalan ini, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat harusnya tidak membiarkan masyarakat dikriminalisasi oleh oknum-oknum pengusaha nakal.
Sakwan Lubis juga menjelaskan, PT. SSS selaku bapak angkat dalam pengelolaan kebun plasma tidak pernah melibatkan KUD. Kuala Tunak selaku pemilik kebun dalam membuat perencanaan biaya pengelolaan kebun dan realisasinya, baik tahunan, bulanan apalagi mingguan. Namun secara tiba-tiba, pada awal tahun 2023 manajemen PT. SSS menyampaikan KUD. Kuala Tunak dalam kondisi minus dan punya hutang Rp8,3 miliar. Kondisi ini membuat KUD Kuala Tunak mempertanyakan manajemen seperti apa yang dilakukan PT. SSS dalam mengelola kebun yang terkesan tidak profesional. Alasannya karena pihak petani plasma telah menyerahkan pengelolaan kebun itu karena PT. SSS dianggap ahli dan professional dalam pengelolaan kebun kelapa sawit, tapi fakta di lapangan ternyata berbeda. Harusnya PT. SSS sudah bisa merencanakan dan memprediksi berapa cost dan keuntungan serta kendala apa yang akan dihadapi.
Pihak KUD. Kuala Tunak sedang melakukan investigasi untuk membuktikannya, jika terbukti akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum.
Kapolres Madina. AKBP Arie Sopandi Paloh, S.Ik yang dikonfirmasi melalui pesan WA, hingga berita ini dikirimkan belum ada jawaban. (a.32).