Scroll Untuk Membaca

Sumut

Agar Capai Target Retribusi Parkir, Jukir Setor Ke Kas Umum Daerah P.Siantar

Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Guna pencapaian target retribusi parkir, para juru parkir (jukir) yang selama ini menyetor ke Dinas Perhubungan Pemko selaku pengelola parkir, akan menyetor langsung ke Kas Umum Daerah Pemko Pematangsiantar.

Dinas Perhubungan Pemko yang menangani retribusi parkir itu, menerapkan sistim penyetoran retribusi parkir langsung ke Rekening Kas Umum Daerah melalui PT bank Sumut.

“Jukir menyetor retribusi parkir, langsung ke PT Bank Sumut Cabang Pematangsiantar dengan rekening atas nama Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar. Jukir, juga dapat menyetor melalui mobile banking yang dimilikinya,” sebut Plt Kadis Perhubungan Kartini Batubara, Senin (5/4).

Menurut Plt Kadis Perhubungan, hal itu dilakukan pihaknya untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir sesuai dengan yang ditentukan berdasarkan SK Wali Kota No. 974/753/XII/WK-Thn 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penetapan titik lokasi parkir dan nilai potensi retribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2022.

“Untuk kelancaran penyetoran uang retribusi parkir itu, kami telah bekerjasama dengan Bank Sumut Cabang Pematangsiantar,” imbuh Plt Kadis Perhubungan.(a28).


Keterangan foto:

Juru parkir di salah satu tepi Jl. Merdeka, Kota Pematangsiantar, Selasa (5/4) berpose usai menerima informasi dari Dinas Perhubungan Pemko tentang retribusi parkir langsung mereka setor ke Kas Umum Daerah melalui PT Bank Sumut maupun melalui mobil banking.(Waspada-Edoard Sinaga).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE