Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ahmad Fauzan Daulay Daftar Ke PAN, Siap Bertarung Di Pilkada Tapsel 2024

Ahmad Fauzan Daulay Daftar Ke PAN, Siap Bertarung Di Pilkada Tapsel 2024
Tim Pilkada DPD PAN Tapsel, Harry Siregar (2 kanan) saat menerima berkas pendaftaran Ahmad Fauzan Daulay, di Sopo PAN Tapsel, Jl AR Hakim, Padangsidimpuan, Rabu (1/5). Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Fauzan Daulay, SE, MM, mendaftar ke Tim Pilkada DPD Partai Aman Nasional (PAN) Tapanuli Selatan (Tapsel) sebagai sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Tapsel.

Ahmad Fauzan Daulay yang juga dikenal sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, diwakili putra Batang Angkola, Tapsel, Abu Rohman Siregar mengembalikan formulir pendaftaran ke Kantor DPD PAN Tapsel di Jl.Arif Rahman Hakim, Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan, Rabu (1/5) sekira pukul 13.00 Wib.

Pendaftaran Ahmad Fauzan Daulay sebagai Balon Bupati Tapsel di partai berlambang matahari tersebut diterima Tim Pilkada DPD PAN Tapsel, Harry Siregar bersama Muhammad Akhir Pasaribu dan Sayaman Hutasuhut.

Usai menerima pendaftaran Ahmad Fauzan di hari terakhir pengembalian formulir, Harry Siregar mengatakan Ahmad Fauzan Daulay yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumut merupakan kader PAN yang ingin bertarung di Pemilukada Tapsel tahun 2024. “Salah satu bukti keseriusannya maju di Pilkada Tapsel, telah mengambil formulir pendaftaran di PAN,” katanya.

Harry menegaskan bahwa PAN Tapsel memberikan ruang bagi seluruh putra-putri terbaik Tapanuli Selatan, termasuk kader PAN untuk ikut ikut kontestasi bakal calon yang akan diusung partai berlambang matahari tersebut. “PAN akan mengutamakan putra putra terbaik terbaik untuk diusung PAN dalam Pilkada Tapsel 2024,” jelas Harry.

Sesuai dengan ketentuan persyaratan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Periode 2025-2030 yang ditetapkan PAN, ucapnya, sebanyak 16 item persyaratan yang harus dipenuhi antara lain daftar riwayat hidup, surat pernyataan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 7 Agustus 1945 da NKRI serta Pemerintah.

Kemudian, tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki tanggungan hutang, tidak sedang pailit, tidak pernah dihukum pidana penjara lima tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya serta siap memenuhi persyaratan dan aturan yang ditetapkan KPU dan Undang- Undang.

Ditanya tentang Balon yang sudah ambil formulir dan yang sudah mengembalikan, Harry mengungkapkan, 1 Mei 2024 merupakan hari terakhir pengembalian formulir. Dari 6 Balon yang mengambil formulir, Alhamdulilah semuanya sudah mengembalikan,” ungkapnya. (a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE