Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ahmad Zarnawi Dipolisikan

Ahmad Zarnawi Dipolisikan
Mardan Hanafi Hasibuan resmi melaporkan drg Ahmad Zarnawi Pasaribu ke Mapolres Palas atas dugaan penyalahgunaan jabatan palsu, Rabu (29/3). (Waspada/Muhammad Satio)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Bupati Padanglawas (Palas) H. Ali Sutan Harahap (TSO) melalui kuasa hukum Mardan Hanafi Hasibuan SH, resmi melaporkan drg Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi, ke Polres Palas atas dugaan penyalahgunaan jabatan palsu.

Mardan Hanafi Hasibuan, kepada Waspada.id dan Beritasore.com Rabu (29/3) di Mapolres Palas, mengatakan dugaan itu berawal pasca keluarnya surat Mendagri no:100.2.7/1284/SJ/tanggal 2 Maret 2023 dan surat edaran Bupati Palas tertanggal 9 Maret 2023 no:132/26/2023 tentang penandatanganan naskah dinas oleh bupati.

Kemudian, terlapor drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, mengatasnamakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas, pada 10 Maret 2023 mengeluarkan surat perintah tugas no:094/1159/2023 untuk menghadiri undangan forum lintas perangkat daerah selama 4 hari kerja 12 s/d 15 Maret 2023 di gedung perkantoran Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dan surat perintah tugas no:800/1201/2023 tanggal 13 Maret 2023 terhadap saksi Helmi Gunawan Harahap ST,MM sebagai pengadministrasi umum pada kantor Camat Lubuk Barumun serta beberapa surat lainnya yang mengatasnamakan Plt Bupati Palas.

“Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas merasa Ahmad Zarnawi Pasaribu, telah diduga menyalahgunakan jabatan palsu sebagai Plt Bupati Palas,” tegas Mardan Hanafi Hasibuan.

Ditambahkannya, atas peristiwa itu TSO merasa telah dirugikan dan keberatan sehingga telah melaporkan kejadian itu ke Polres Palas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Ps. Ka Subsi Penmas Sihumas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, membenarkan pelaporan tersebut sesuai nomor: LP/B/69/III/2023/SPKT/Palas/SU.

“Benar laporan tersebut telah kita terima dan untuk hasil laporannya kita tunggulah hasil penyelidikan dari Reskrim,” ucap Ginda K Pohan.

Ahmad Zarnawi Pasaribu, saat dihubungi melalui seluler belum bisa memberikan keterangan terkait laporan itu berhubung sedang mengikuti rapat.

“Mohon maaf saya sedang mengikuti rapat bersama BKN,” ucap Ahmad Zarnawi Pasaribu. (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE