Akan Transaksi Dan Bawa SS, Diringkus Polres Pematang Siantar

  • Bagikan

PEMATANG SIANTAR (Waspada): Diduga akan bertransaksi dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS), pria MB, 36, warga Jl. Sriwijaya Belakang, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara dan pria MFS, 27, warga Dusun I Silau Malela, Desa Silau Malela, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar.

Satres Narkoba meringkus MB di Jl. Prambanan, depan toko roti Rajawali, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Senin (5/9) pukul 16:00 dan MFS diringkus di Jl. Medan, depan halte SMAN 5, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba pada hari yang sama pukul 22:00.

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Kamis (8/9) menyebutkan, MB dan MFS dapat diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat.

Akan Transaksi Dan Bawa SS, Diringkus Polres Pematang Siantar
Pria MB, 36, dan pria MFS, 27, diringkus personel Satres Narkoba, karena diduga akan bertransaksi dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS) di pinggir Jl. Prambanan, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Senin (5/9) pukul 16:00 dan Jl. Medan, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba pada hari yang sama pukul 22:00 serta menyita barang bukti SS dan lainnya dari keduanya.(Waspada-ist)

Personel Satres Narkoba yang mendapat perintah Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan, menemukan MB sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung diringkus.

Ketika diringkus, MB menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa, ternyata satu paket SS seberat 5,25 gram yang dibalut dengan tisu di dalam plastik warna merah dan satu unit HP merk Samsung.  

Begitu juga dengan MFS diringkus ketika sedang berdiri di pingir jalan. Barang bukti satu paket SS seberat 1,35 gram ditemukan di dalam satu dompet, satu sendok terbuat dari pipet dan satu unit HP merk Vivo disita Personel Satres Narkoba setelah MFS diperintahkan mengeluarkan isi kantung celananya.

Saat dipertanyakan kepemilikan dan darimana diperoleh SS itu, MB mengakui sebagai miliknya dan diperoleh dari N. Namun, ketika dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap N, tidak ditemukan.

Begitu juga dengan MFS, mengakui SS miliknya yang diperoleh dari W, namun ketika W dicari, tidak ditemukan, hingga MB dan MFS dibawa bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.

Menurut Kasat Narkoba, MFS dan MB masih dalam proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan darimana asal SS yang dimiliki MFS dan MB serta siapa bandarnya dan selanjutnya akan dikirim berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *