LUBUKPAKAM (Waspada.id): Akses wartawan untuk memperoleh keterangan langsung dari pimpinan kepolisian di Mapolresta Deli Serdang menuai sorotan. Upaya berulang untuk melakukan wawancara khusus dengan Kapolresta dan jajaran pejabat utama berujung buntu, memunculkan pertanyaan tentang komitmen keterbukaan informasi di tubuh kepolisian daerah tersebut.
Padahal, di tingkat pusat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara tegas menempatkan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi publik, membangun literasi, dan menjaga stabilitas keamanan melalui transparansi.
Namun di lapangan, realitas berbicara lain.
Sejak Kamis (26/3/2026), wartawan Waspada.id berupaya mengajukan wawancara langsung dengan Kapolresta Deli Serdang. Permohonan tersebut disampaikan melalui ruang ajudan. Jawaban yang diterima konsisten: Kapolresta tidak dapat ditemui karena padatnya agenda, mulai dari kegiatan lapangan hingga rapat internal.
Petugas kemudian mengarahkan agar koordinasi dilakukan melalui Bagian Humas. Namun saat didatangi, pejabat yang berwenang disebut tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas luar.
Upaya kedua pada Senin (30/3/2026) kembali menemui situasi serupa. Kapolresta tidak tersedia, sementara akses melalui Humas kembali tertutup dengan alasan kegiatan dinas.
Tak berhenti di situ, wartawan mencoba mengalihkan jalur dengan mendatangi Satuan Reserse Kriminal. Harapan untuk memperoleh keterangan dari Kasatreskrim juga kandas. Pejabat yang bersangkutan disebut sedang berada di Mapolda Sumatera Utara.
Rangkaian penolakan itu mencapai titik terang pada Selasa (31/3/2026), ketika Kasubbag Humas, Iptu Jans MG Napitupulu, akhirnya memberikan respons melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, permintaan wawancara khusus dengan Kapolresta secara tegas ditolak. Alasannya, selain kesibukan pimpinan, pihak kepolisian menilai informasi yang dibutuhkan cukup disampaikan melalui rilis resmi.
“Kalau soal kinerja Kapolresta, nanti kami kirim saja rilisnya,” ujar Iptu Jans.
Ketika dijelaskan bahwa wawancara memiliki fungsi berbeda—memberi ruang eksplorasi dan sudut pandang yang lebih mendalam dibanding rilis—penolakan tetap tidak berubah.
Permintaan alternatif, termasuk wawancara melalui telepon atau pesan singkat, juga ditolak dengan alasan efektivitas dan kesibukan pimpinan.
Percakapan kemudian mengarah pada isu lain yang lebih sensitif. Iptu Jans menyinggung banyaknya wartawan yang meliput di Mapolresta Deli Serdang, serta keterbatasan pihaknya dalam memberikan “konfensasi”.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi wartawan dengan penegasan bahwa Waspada.id tidak mencari imbalan materi, melainkan akses informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Namun, dialog tersebut tidak menghasilkan solusi. Sambungan telepon terputus, dan upaya menghubungi kembali tidak mendapat respons.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang praktik keterbukaan informasi di lingkungan Mapolresta Deli Serdang. Di tengah tuntutan transparansi publik, akses terhadap pejabat kunci justru terhambat oleh prosedur yang berlapis dan alasan administratif.
Kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik, terutama ketika informasi hanya disalurkan melalui rilis resmi tanpa ruang verifikasi dan pendalaman oleh media.
Jika kemitraan antara pers dan kepolisian benar-benar menjadi prioritas, sebagaimana ditegaskan di tingkat pusat, maka akses terhadap wawancara bukanlah privilese—melainkan bagian dari akuntabilitas publik.(Trisno)










