SERGAI (Waspada.id): Akses jalan menuju objek wisata Pantai Mangrove Lubuk Saban Indah di Dusun I Pematang Gunung, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga tertutup bangunan pondok yang berdiri tepat di badan jalan.
Kondisi itu memicu polemik antara pengelola wisata Kelompok Mangrove Lestari dengan pemilik pondok, serta mendorong warga meminta pemerintah desa segera menetapkan tapal batas antara Desa Lubuk Saban dan Desa Kuala Lama.
Ketua Kelompok Mangrove Lestari, Sijon, mengatakan bangunan pondok milik M. Jumadi yang berdiri di tengah akses jalan membuat pengunjung kesulitan masuk ke lokasi wisata sehingga jumlah wisatawan menurun drastis.
“Adanya bangunan pondok yang dibangun M. Jumadi ini menghalangi jalan ke pantai. Akibatnya pengunjung jadi sepi. Padahal jalan itu sudah kami bangun dengan menimbun tanah menggunakan 91 ban, tapi malah didirikan pondok di tengah jalan,” kata Sijon kepada wartawan, Kams (12/3/2026) pagi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah beberapa kali dilaporkan kepada pemerintah desa, camat hingga dinas terkait. Bahkan mediasi juga sempat dilakukan, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Kelompok kami resmi mengelola wisata ini. Kami sudah melaporkan masalah ini ke desa, camat dan dinas terkait. Pak Jumadi juga pernah dipanggil untuk mediasi, tapi tidak datang,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kepala Dusun I Desa Lubuk Saban, Sofian, menegaskan bahwa akses jalan menuju Pantai Mangrove Lubuk Saban Indah merupakan wilayah Desa Lubuk Saban.

“Jalan akses masuk menuju pantai ini memang masuk wilayah Desa Lubuk Saban. Saya berani jamin karena saya pernah menjabat kepala dusun dari tahun 2005 sampai 2014,” tegas Sofian.
Menurutnya, pada awalnya M. Jumadi hanya meminta izin untuk membuka warung kopi kecil di lokasi pinggir sungai tontong dusun I Desa Lubuk Saban. Namun dalam perkembangannya bangunan itu semakin besar hingga Jumaidi menambah bangunan pondok di tengah menutup akses jalan.
“Awalnya dia hanya minta izin buka warung kopi. Kami izinkan asal jangan menutup jalan menuju pantai. Tapi sekarang justru berdiri pondok di tengah jalan sehingga mobil roda empat tidak bisa lewat lagi,” katanya.
Sofian menyebut sebelumnya kendaraan roda empat masih dapat melintasi jalan tersebut menuju Pantai Lubuk Saban Indah. Namun setelah pondok dibangun di badan jalan, akses kendaraan kini terhalang.
“Dulu mobil bisa masuk sampai ke pantai. Sekarang setelah ada pondok di tengah jalan, hanya sepeda motor yang bisa lewat,” ujarnya.
Karena itu, warga berharap pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Sergai segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut, termasuk menetapkan tapal batas wilayah desa.
“Harapan kami bangunan pondok yang berada di tengah jalan menuju Pantai Mangrove Lubuk Saban Indah itu dibongkar agar akses wisata kembali terbuka,” kata Sofian.
Di sisi lain, M. Jumadi membantah tudingan menutup akses jalan wisata. Ia menyatakan pondok yang dibangunnya berada di wilayah Desa Kuala Lama, bukan Desa Lubuk Saban.
“Lokasi pondok yang saya bangun itu tidak masuk Desa Lubuk Saban, melainkan masuk Desa Kuala Lama. Jadi pondok itu tetap di situ,” katanya.
Ia juga mengaku membangun kembali pondok tersebut karena sebelumnya dibongkar oleh pihak kelompok mangrove tanpa izin.
“Mereka yang lebih dulu membongkar pondok saya tanpa izin. Kalau mereka mau buat jalan, silakan dari depan pondok itu,” ujarnya.
Terkait polemik tersebut, warga berharap Pemkab Serdang Bedagai segera turun tangan menengahi konflik serta menetapkan batas wilayah desa secara tegas, agar akses menuju Pantai Mangrove Lubuk Saban Indah kembali terbuka dan potensi wisata daerah dapat berkembang serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (bs)











