P. BRANDAN (Waspada): Aksi penghancuran terhadap enam lokal bangunan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah berlokasi di Jalan Besitang, Kel. Alur Dua Baru, Kec. Sei. Lepan, mendapat kecaman luas dari berbagai pihak.
Salah satu kecaman disampaikan oleh Ketua Harian Forum Brandan Bersatu (FBB). “Kami sangat menyayangkan aksi penghancuran terhadap madrasah ini. Tindakan ini jelas tak bisa ditolerir,” kata Irjal kepada Waspada, Kamis (31/10).
Ketua Harian Forum Brandan Bersatu itu tidak dapat menerima alasan bahwa madrasah ini akan dijadikan fasilitas gedung serba guna oleh oknum pendana. “Mereka sebenarnya orang perpendidikan, harusnya paham aturan hukum,” kata Irjal.
Menurut Irjal, kalau pun madrasah ini mau dialihfungsikan, mestinya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat, jangan setelah kasusnya mencuat, baru dibuat dalih lokasi madrasah ini dibangun untuk gedung serbaguna.
Lagi pula, lanjutnya, areal tanah pertapakan madrasah ini adalah wakaf dari seorang warga yang diperuntukan buat generasi muda Islam menuntut ilmu agama, jadi dengan alasan apa pun tidak bisa seenaknya dialihfungsikan.

Kades Puraka II, Adriyanto, yang dilaporkan warga ke Polres Langkat membantah tudingan bahwa ia melakukan pengrusakan terhadap bangunan madrasah. “Hubungan apa pun aku gak ada,” ujarnya kepada Waspada.
Menyinggung informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa oknum pendana yang membangun gedung serbaguna di lokasi pertapakan madrasah adalah kakaknya, Kades mempersilahkan menanyakan dengan sang kakak. “Tanya saja sama kakakku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua LPMK Kel. Alur Dua Baru, Kec. Sei. Lepan, Yanto, menyatakan oknum Kades munafik kalau ia menyebutkan tidak tahu menahu dengan tindakan pengrusakan terhadap aset bangunan madrasah tersebut.
“Kasus ini telah kami laporkan ke Unit Pidum Polres Langkat dan hasil proses penyelidikan nantinya akan terungkap siapa aktor yang memerintahkan aksi pengrusakan dan siapa oknum pendananya,” kata Ketua LPMK itu.
Menurut Yanto, Ada beberapa poin tuntutan masyarakat di antaranya, warga meminta menghentikan segala kegiatan di atas tanah madrasah dan warga meminta madrasah yang telah dirubuhkan dibangunan seperti semula.
Di areal madrasah ini telah ditembok dan ada terdapat bangunan permanen disebut-sebut milik seorang wanita berinisial N yang selama ini diketahui warga bekerja di Pertamina Gas (Pertagas).
Yanto menambahkan, di seputar lingkungan madrasah ada beberapa unit rumah sewa yang notabene milik kakak Kades. “Mungkin madrasah dianggap menghalangi akses ke rumah sewa sehingga dirubuhkan,” ujarnya dengan nada kesal.
Madrasah ini dibangun masyarakat sesuai dengan akte pendirian Nomor: 24 Tahun 2011 dan sumber dana hasil swadaya masyarakat, termasuk ada bantuan material semen dari Pertamina. Madrasah yang telah dirubuhkan ini sudah beberapa tahun tidak ada aktivitas belajar.
Baca juga:
Mantan Kepala Madrasah Diniyah Awaliyah, yang juga Ketua MUI Kec. Sei. Lepan, H. Chalid Ritonga ditemui Waspada sebelumnya mengatakan, tanah pertapakan untuk pendirian madrasah ini adalah wakaf dari seorang warga, yakni almarhum Mijan.
Dokumen AIW (akte ikrar wakaf) tanah seluas 313,34 M² ini sudah jelas dan salinan Akta Pengganti AIW No: W.3a/105/K.13 Tahun 1993 telah dikeluarkan KUA, H. Ramsah AR, BA, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Menurut Ketua MUI Kec. Sei. Lepan itu, legal standing madrasah ini sudah sangat jelas sehingga tidak ada dasar pihak mana pun untuk menguasai tanah madrasah ini untuk kepentingan pribadi.
Secara terpisah, Camat Sei. Lepan, M. Iqbal Ramadhan menyatakan, yang membangun di atas tanah madrasah bukan kades, melainkan kakaknya. Ia meminta untuk menghentikan kegiatan pembangunan. (a10)