DELISERDANG (Waspada.id): Rencana aksi tawuran antargeng berhasil digagalkan aparat Polsek Tanjung Morawa setelah mengamankan tujuh remaja yang diduga hendak melakukan kekerasan jalanan, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan pergerakan sekelompok remaja diduga akan bentrok. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek titik kumpul di sebuah warung.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan senjata berbahaya berupa satu busur panah beserta anak panah serta satu potongan pipa yang dimodifikasi menyerupai celurit. Empat unit telepon genggam juga turut diamankan dari tangan para remaja.
Seluruh remaja berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa. Polisi menilai, keberadaan senjata tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa jika aksi tawuran tidak segera digagalkan.
Pada Minggu (11/1/2026), Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik memimpin langsung pembinaan terhadap ketujuh remaja.
Kegiatan itu melibatkan unsur kepolisian, pemerintah desa, pihak sekolah, serta orang tua masing-masing sebagai bentuk peringatan keras dan upaya pencegahan berulang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Tanjung Morawa dalam rilisnya yang diterima Waspada.id Senin (12/1) menegaskan, para remaja telah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Usai pembinaan, mereka dikembalikan kepada orang tua dengan peringatan tegas agar tidak kembali terlibat aksi tawuran yang dapat berujung pidana. (Feri)











