PANYABUNGAN (Waspada.id): Aktivis hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku bingung dengan langkah aparat kepolisian yang hanya menghimbau bukan menertibkan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang makin marak di Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), padahal ada dukungan dari Bupati dan DPRD.
“Jelas-jelas sudah salah dan PETI di Kec. Linggabayu, masih dihmbau, bukan ditertibkan, kita jadi bingung dan heran,” ujar Aktivis Hukum Sumatera Utara, Abdul Rahman, SH.MH, Minggu malam (29/03) via WhatsApp dari Kota Medan.
Abdul Rahman menyatakan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.IK., M.Si dan Kapolsek Linggabayu seharusnya menindak tegas kegiatan PETI tersebut. Dukungan juga datang dari seluruh anggota DPRD Dapil 3 dari berbagai partai politik serta Bupati Madina H. Saipullah Nasution, SH.MM.
Menurut mereka, hasil PETI yang mencapai milyaran rupiah seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Madina, namun diduga masuk ke kantong oknum tertentu.
Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait tanggapan berbagai pihak. “Bupati buat surat tidak ada tindak lanjut, 40 Wakil Rakyat mayoritas bungkam dan membisu, Polisi menghimbau terus, walau ada penertiban hanya tebang pilih alias tidak seluruhnya,” ujarnya di Alun-Alun Panyabungan.
Ia khawatir upaya menjaga lingkungan justru membuat mereka capek dan bahkan bisa jadi bahan tetawan dari pihak yang melibatkan diri dalam aktivitas PETI. “Jika memang Polisi, Bupati dan DPRD tidak bisa menertibkannya, mendingan PETI dibebaskan saja agar para penambang tenang merusak lingkungan di Mandailing Natal,” tegasnya.(id100)













