MADINA (Waspada): Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Lancat, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beroperasi malam hari, Selasa (23/7).
Sumber informasi di lapangan mengatakan, aktivitas galian C ini sudah berjalan sejak dua malam lalu. Imbauan larangan yang dilakukan Polsek Lingga Bayu tidak dihiraukan sehingga terkesan “mafia” ilegal galian C ini kebal hukum.
Masih berdasarkan sumber informasi wartawan di lapangan, pelaku praktik dugaan galian C ilegal ini masih merupakan kelompok oknum A alias BD, yang diketahui memiliki usaha AMP di Kecamatan Lingga Bayu. Hal ini dikuatkan dengan terlihatnya truk yang membawa material Sirtu menuju AMP milik warga keturunan.
Baca juga:
Kapolsek Linggabayu AKP Marlon Rajagukguk yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membuat teguran dan spanduk imbauan pelarangan, supaya aktivitas galian C berhenti.(a.32)