Scroll Untuk Membaca

Sumut

Aktivitas Pertambangan Ilegal Menjamur Di Labura

Aktivitas Pertambangan Ilegal Menjamur Di Labura
Komisi A DPRD Labura saat melakukan sinkronisasi data antar daerah dengan Dinas Perizinan Sumut. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Tidak adanya kontrol dan penindakan serius dari pemerintah menjadikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) surganya para pelaku aktivitas penambangan ilegal.

Hal ini diketahui setelah Komisi A DPRD Kabupaten Labura melakukan sinkronisasi data antara  perizinan daerah Labura dengan Perizinan Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil sinkronisasi data perizinan ini terungkap jika kantor perizinan Sumut hingga kini hanya menerbitkan satu izin pertambangan di wilayah Kabupaten Labura. Selebihnya hanya sebatas Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

“Dari Sekian banyak Galian C di LABURA . Cuma 1 yang memiliki izin lengkap yang lainnya hanya  memiliki SIPB yang mana SIPB tersebut belum memiliki hak untuk beroperasi dan melakukan kegiatan,” demikian potongan cuplikan statement anggota Komisi A DPRD Labura Zaharuddin Tambunan pada akunnya yang diposting, Selasa (10/6).

Diiketahui, SIPB hanyalah sebagai izin dasar bagi pelaku usaha pertambangan. Pemegang SIPB ini juga dilarang melakukan kegiatan sebelum memperoleh Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan izin Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian ESDM.

Masih pada postingan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menuliskan, “Bagaimanapun kegiatan tersebut telah lama berjalan. Bahkan telah mengeruk bumi belasan tahun. Mendapat Keuntungan pribadi dan kelompok. Sebaliknya berdampak pada kerugian alam dan kerugian negara dalam hal ini Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tulisnya.

Tak sampai disitu, Zaharuddin Tambunan juga menyampaikan sikap atas menjamurnya aktivitas pertambangan ilegal di Labura, “Saya sebagai anggota DPRD Labura Mendorong dan mendesak FORKOPIMDA KABUPATEN untuk bertindak cepat Dan menutup kegiatan yang merugikan negara ini. Hingga mereka mengurus legalitasnya ( UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan pasal 158 dan menjalankan Amanah  Peraturan Pemerintah 12 tahun 2022 pasal 13. Salinan ini Juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Sumut tentang Pertambangan,” tutupnya dalam caption akun Facebooknya.

Zaharuddin Tambunan juga tak menyangkal bahkan merujuk pada akun sosmed miliknya saat ditanya sikapnya terkait pertemuan Komisi A DPRD Labura dengan Dinas Perizinan Sumut, “Itukan ada di Fb ku bang,” jawabnya, Selasa (10/6).

Sewaktu ditanya kapan pihak Komisi A akan melakukan monitoring ke lapangan, Zahar menjawab , “Belum, menunggu jadwal lah ini bang,” jawabnya.

Namun dirinya juga mengungkapkan untuk saat ini Komisi A telah menemukan adanya lokasi pertambangan tanpa izin di daerah Kecamatan Na IX-X tepatnya di Desa Hatapang dan Bangun Rejo.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, saat ini aktivitas penambangan dengan memakai alat berat terlihat beroperasi di sekitar wilayah Kecamatan Aek Natas, Kecamatan Kualuh Selatan, serta aktivitas pertambangan pengerukan batu kali pada aliran sungai yang berada di Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

AEKKANOPAN (Waspada): Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan opini WTP…