MADINA (Waspada): Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kab. Mandailing Natal, mendapat tanggapan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul Akbar Siddiq SIK, SH, MH.
Kapolres Madina menjawab konfirmasi wartawan, melalui Pesan WhatsApp (WA), Jumat (01/12), terkait tindakan telah diambil terhadap aktivitas operasi PETI Kotanopan.
Kapolres mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan berupa penyelidikan dan imbauan.

Sementara untuk tindakan preventif yang dilakukan Polres Madina terhadap PETI di Kecamatan Kotanopan, perwira nomor satu di jajaran Polres Madina mengatakan dengan berpatroli. “Preventif berupa patroli” sebut AKBP Reza lebih lanjut.
Namun walaupun pihak Kepolisian Resor Madina telah melakukan penyelidikan dan imbauan serta tindakan preventif dengan berpatroli, pelaku aktivitas PETI di Kec. Kotanopan tidak menghentikan operasi penggalian tanah dengan alat berat jenis excavator (beko) yang bertujuan untuk penambangan emas sehingga mengakibatkan kerusakan alam.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang coba dihubungi melalui Kombes Pol Dr Teddy JS Marbun lewat pesan Aplikasi WhatsApp (WA), Jumat (01/12) diminta tanggapannya, terkait keberadaan PETI di Kec. Kotanopan, hingga berita ini dikirim ke redaksi waspada.id belum memberi balasan. (irh)











