TANJUNGBALAI (Waspada) : Petugas Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai membebaskan
Juliana alias Ana, 38, ibu rumah tangga warga Jln Binjai Lingk VIII Kel Semulajadi Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, Kamis (10/6).
Juliana diduga mencuri telepon seluler milik Dara Ayuni Manurung, 21, mahasiswi, warga Jln Selangka Lingk I Kel Pulau Buaya Kec Teluknibung Kota Tanjungbalai, di salah satu toko emas di Jln Letjend Suprapto Kel TB Kota IV Kec Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Senin (6/6). Waktu itu korban sedang memilah emas di toko tersebut.
Modus pelaku dengan mendekat lalu memasukkan tangan ke kantong gamis sebelah kanan korban lalu mengambil HP merek Oppo A54 warna hitam kristal yang ada di dalam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung didampingi Kasi Humas, AKP AD Panjaitan menjelaskan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku sehingga proses hukumnya tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan.
Pelaku mengaku terpaksa mencuri akibat terhimpit ekonomi, tidak ada uang membeli susu anaknya yang masih bayi.
“Demi kemanusiaan, mengingat pelaku masih mempunyai bayi, maka penyidik melakukan upaya restoratif justice dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh korban karena merasa iba dan prihatin kepada pelaku,” terang Tanjung. Mereka tambahnya bersepakat berdamai secara kekeluargaan serta membuat surat pernyataan yang ditanda tangani masing masing pihak bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Keluarga pelaku ucap Tanjung berterima kasih kepada Polres Tanjungbalai karena berkat Program Kapolri yaitu Restoratif Justice, kasusnya tidak dilanjutkan proses hukumnya sehingga dapat kembali bersama dan menghidupi anaknya. (A21/A22)