Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL Unjuk Rasa Di PN Simalungun

Sorbatua Sialagan Dihukum 2 Tahun Penjara Denda Rp1 M

Seratusan massa tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Simalungun, Rabu (14/8).(Waspada/ist).
Seratusan massa tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Simalungun, Rabu (14/8).(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Seratusan massa tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (14/8/2024).

Gelar aksi mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian setempat dan bertepatan hari itu ada dua agenda sidang penting, yakni sidang praperadilan dan sidang putusan terdakwa Sorbatua Siallagan, yang dituduh terlibat dalam kasus lingkungan hidup.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL Unjuk Rasa Di PN Simalungun

IKLAN

Massa tiba di depan kantor PN Simalungun di jalab Asahan KM 3,5, Kec. Siantar sekira pkl. 09.00 dipimpin Calvin Tampubolon dan Donni Munthe. Kehadiran massa di kantor PN Simalungun juga didukung mahasiswa yang tergabung dalam organisasi GMKI, PMKRI, dan GMNI, serta masyarakat lokal, termasuk warga Dolok Parmonangan dan perwakilan Aman Tanoh Batak.

Selain membawa spanduk, para pengunjuk rasa juga melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara.

Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL Unjuk Rasa Di PN Simalungun

Sidang praperadilan dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN Simalungun dimulai pada pukul 09.32, dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak. Sidang berlangsung selama kurang lebih dua jam, dan kemudian ditunda hingga hari Kamis, 15 Agustus 2024, untuk pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari para pihak yang bersengketa.

Sementara, pukul 13.35, majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Dessy D.E. Ginting, SH, M.Hum, bersama dua hakim anggota, Anggreanae R. Sormin dan Agung Cory F.D. Laiya, menggelar sidang perkara nomor: 155/Pid.B/LH/2024/PN Simalungun dengan agenda pengucapan putusan. Sorbatua Siallagan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan enam bulan penjara.

Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL Unjuk Rasa Di PN Simalungun
Terdakwa Sorbatua Siallagan saat mengikuti sidang putusan di PN Simalungun, Rabu (14/8).(Waspada/ist).

Setelah mendengar putusan itu, reaksi keras dari massa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL pun timbul. Massa kembali melakukan orasi di depan kantor PN Simalungun sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim.

Massa yang sejak awal melakukan aksi dengan tertib, mulai menunjukkan ketegangan setelah keputusan hakim dibacakan. Namun situasi pengamanan dipimpin Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan tetap terkendali dengan baik.

Setelah sidang selesai dan aksi unjuk rasa mulai mereda, jelang pukul 16.00, massa membubarkan diri dengan tertib.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE