Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Aliansi PNNB WKP SMGP Demo, Tuntut Transparansi Bonus Produksi

Massa Aliansi PNNB WKP SMGP saat melaksanakan aksi demo di kantor Bupati Madina. Waspada/Ali Anhar Harahap
Massa Aliansi PNNB WKP SMGP saat melaksanakan aksi demo di kantor Bupati Madina. Waspada/Ali Anhar Harahap
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Aliansi Persatuan Naposo Nauli Bulung Se-Wilayah Kerja Proyek Panas Bumi (PNNB WKP) demo dan mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) guna menuntut bonus produksi dari PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Senin, (15/07).

Koordinator Aksi Riski saat orasinya mengungkapkan jika kedatangan massa dari PNNB Kecamatan Puncak Sorik Marapi ingin memperjelas bonus produksi yang digelontorkan oleh PT SMGP pada Pemerintah Daerah untuk Kecamatan/Desa sesuai dengan PP Nomor 28 2016.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aliansi PNNB WKP SMGP Demo, Tuntut Transparansi Bonus Produksi

IKLAN

Sejauh ini di tahun 2024 senilai Rp6.362.834.066, kata Riski, 10 desa WKP tidak merasakan sisi positif dari bonus produksi. Dia berharap Pemda segera membahas dan merevisi Perbup No 04 2024 tentang pemanfaatan bonus produksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016.

“Kami tidak ingin dampak negatifnya saja, kedatangan kami ke sini ingin menuntut dampak positifnya juga,” Kata Riski.

Aliansi PNNB WKP SMGP Demo, Tuntut Transparansi Bonus Produksi

Riski pun menilai prioritas bonus produksi dari SMGP pada Pemerintah Daerah kurang optimal lantaran hanya direalisasikan pada infrastruktur saja. Sehingga, pihaknya berharap Pemda segera mengkaji dan mengeluarkan pemanfaatan bonus produksi segera disusun melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk pemanfaatan yang lebih tepat sasaran.

“Banyak masalah di desa kami pak, kami ingin jika prioritas bonus produksi itu dibuat kepada yang lebih tepat,” ungkapnya.

Setelah berorasi, para pengunjuk rasa digiring ke ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berunding. Dalam pertemuan itu terdapat 4 kesimpulan yang disepakati dengan Sekda, Kabid Anggaran, dan perwakilan OPD lainnya.

Adapun ke 4 kesepakatan tersebut yakni pertama, bahwa Perbup No 04 2024 tentang pemanfaatan bonus produksi akan dibahas secepatnya, kedua, meminta Bupati Madina hadir dalam pembahasan Perbup No 04 2024 tersebut, ketiga Perbup akan diselesaikan sebelum Agustus, dan terakhir 50% direalisasikan ke wilayah WKP. (cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE