MUARA (Waspada) : Komunitas masyarakat adat yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara mengikuti kegiatan bertajuk : “Hak-hak Masyarakat Adat Dalam dan sekitar Hutan Dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur“ di Hotel GNB Muara, Jumat (9/9).
Sebanyak 40 orang perwakilan masyarakat adat berbagai kecamatan, seperti Sipahutar, Adiankoting, Purba Tua, Siborongborong, Parmonangan hadir mengikuti seminar dan loka karya selama dua hari, Kamis-Jumat (8-9/9) yang digagas Yayasan Kehutanan Masyarakat Lestari (YMKL), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tersebut.
Biro Organisasi AMAN Tano Batak, Hengky Manalu kepada Waspada.id, Jumat (9/9) mengatakan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam rangka merumuskan kerja bersama yang kongkret dan strategis untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Tapanuli Utara.
Selain itu, kata Hengky, juga untuk mendapatkan pembelajaran dalam persiapan teknis data sosial dan peta sebagai bahan dokumen yang nantinya akan mendukung masyarakat adat dalam mendapat haknya.
Hengky mengatakan pasca Putusan MK No. 35 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, beragam peraturan turunannya mengikuti dalam mengatur cara pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat termasuk di daerah.
Seperti halnya pada tahun 2021 telah terbit produk hukum daerah Nomor 04 tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tapanuli Utara.
“Dengan demikian, produk hukum daerah ini, harus segera dilakukan implementasinya, mengingat situasi dari masyarakat adat di -Tapanuli Utara yang menanti adanya pengakuan tersebut untuk mendapat melindungi hak-hak dari masyarakat adat,” kata Hengky Manalu.
Hengky menyebutkan tahun 2021 telah ada sebanyak 11 komunitas adat yang dilakukan verifikasi di Tapanuli Utara, yang mana 3 di antaranya mendapatkan hak atas hutan adat dan wilayah adat.
“Namun masih ada 8 komunitas adat lagi yang akan menunggu hasil lanjutan. Sedangkan beberapa komunitas adat saat ini juga masih mengusulkan pengajuan hutan adat untuk segera di realisasikan oleh pemerintah Tapanuli Utara,”terang Hengky.
Kata Hengky sudah berbagai upaya di persiapkan oleh masyarakat adat, termasuk melakukan kesepakatan dengan seluruh anggota masyarakat adat dalam menyusun kebutuhan dokumen yang akan diberikan kepada pemerintah.
“Untuk itu harapan dari masyarakat adat yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara agar pemerintah segera menindaklanjuti proses dari usulan masyarakat adat yang sudah dan yang akan di serahkan kembali,”tandas Hengky Manalu.(chp)
Foto: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Yayasan Kehutanan Masyarakat Lestari (YKML) adakan seminar dan loka karya selama dua hari bertajuk :”Hak-hak Masyarakat Adat Dalam dan sekitar Hutan Dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur“, di Hotel GNB Muara, Jumat (9/9). Waspada/ist











