PADANGLAWAS (Waspada): Alih fungsi lahan di Kabupaten Padanglawas semakin mempersempit lahan pertanian tanaman pangan, terutama lahan persawahan.
Seperti pantauan Waspada, Sabtu (10/5) di wilayah Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) di beberapa lokasi yang sebelumnya lahan persawahan sudah menjadi lokasi tambang emas ilegal, ada yang berubah jadi kebun sawit, juga ada yang menjadi lokasi pemukiman.
Kondisi ini sudah berlangsung lama dari tahun ke tahun luas baku sawah terus berkurang, sepertinya ada pembiaran.

Padahal pemerintah pusat di era kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam program asta cita dengan target prioritas peningkatan ketahanan pangan.
Sebelumnya, menurut Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Ulu Barumun, Nurazima Hasibuan mengatakan bahwa luas baku sawah di Kecamatan Ulu Barumun, seluas 725,86 ha, dan yang yang produktif seluas 546 ha.
Sementara menurut salah satu aktivis petani, mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah lama menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan.
Tetapi sampai saat ini, masalah alih fungsi lahan ini tidak pernah menjadi perhatian pemerintah kabupaten. Dan besar kemungkinan, Perda tentang alih fungsi lahan ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.(a30)