SIMALUNGUN (Waspada.id): Unit I Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan empat orang dalam operasi penindakan di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Senin (06/04/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran, dua orang positif menggunakan narkoba dan akan diarahkan ke rehabilitasi medis, serta satu orang lainnya dibebaskan karena terbukti bersih.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan penanganan ini menunjukkan wajah Polri yang tegas namun tetap berkeadilan.
“Polri tidak hanya tegas dalam menindak, tetapi juga cermat dan adil dalam memilah. Pengedar ditindak keras, pengguna diarahkan ke rehabilitasi, dan yang tidak terbukti terlibat segera dibebaskan. Inilah wajah Polri yang sesungguhnya, tegas namun berkeadilan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Sementara itu, Kanit I Sat Narkoba, Ipda Alex Sidabutar, S.H., menjelaskan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut pada Minggu (5/4/2026) malam pukul 23.00 WIB. Merespons hal itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengamanan. [***]










