Sumut

Anak 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Water Park Hotel Pia Pandan, Polres Tapteng Selidiki

Anak 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Water Park Hotel Pia Pandan, Polres Tapteng Selidiki
Personel Polres Tapteng sedang melakukan penyelidikan atas tenggelamnya seorang anak laki-laki inisial IMP, 5, warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga di kolam renang Water Park Hotel Pia Pandan, Minggu (25/1) sore. Waspada.Id/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada.id): Seorang anak laki-laki inisial IMP, 5, warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, tewas tenggelam di kolam renang Water Park Hotel Pia Pandan pada Minggu (25/1) sore. Polres Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut.

Korban ditemukan di area kolam renang dewasa dengan kedalaman sekitar 1 hingga 1,5 meter setelah dilaporkan tenggelam saat berenang bersama keluarga sekitar pukul 15.00 WIB. Korban sempat dilarikan ke RSUD Pandan namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis pada pukul 15.30 WIB.

Melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi, Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, SKM, SIK, MIK, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang garis polisi untuk menjaga sterilitas lokasi kejadian guna memudahkan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita juga telah mengumpulkan data dari pihak keluarga dan memeriksa saksi-saksi dari pihak manajemen hotel serta pengunjung yang berada di lokasi saat kejadian,” ujar Kapolsek.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan manajemen hotel untuk meninjau kembali aspek pengawasan dan keamanan di area publik tersebut.

Kapolsek mengimbau pengelola tempat wisata air agar memperketat sistem pengawasan, serta kepada orang tua untuk selalu memberikan pengawasan melekat kepada anak-anak saat berada di area kolam renang. “Kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus memberikan dukungan moril kepada keluarga korban melalui unit Binmas dan Bhabinkamtibmas, sembari memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(***)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE