GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, digegerkan dengan kasus seorang anak yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri menggunakan sebatang kayu bakar. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, (27/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Nias, AKBP Agung, didampingi Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, dan Kasat Reskrim, AKP A Tambunan, membenarkan kejadian tersebut saat memberikan keterangan pers pada Kamis (2/10). Korban adalah FH alias Ama Otani, 59, sementara pelaku adalah anaknya sendiri, FH, 26l Keduanya merupakan warga Desa Sisarahili.
Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula ketika korban mengajak tersangka untuk menderes karet. Tersangka yang merasa kesal karena sering disuruh menderes karet untuk melunasi utang keluarga, kemudian memukul kepala korban dengan kayu bakar sepanjang 60 cm.

“Motifnya, tersangka tidak terima saat dimarahi korban untuk menderes karet. Tersangka merasa kesal dan emosi, lalu melakukan kekerasan fisik,” jelas AKBP Agung.
Kapolres menambahkan bahwa dua bulan sebelumnya, tersangka dan korban sempat terlibat perkelahian. Polisi menepis rumor yang menyebutkan tersangka mengalami gangguan jiwa. Selama pemeriksaan, tersangka mampu menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (id60)