Scroll Untuk Membaca

Sumut

Anak Di Nias Utara Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung dengan Kayu Bakar

Anak Di Nias Utara Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung dengan Kayu Bakar
Kapolres Nias, AKBP Agung bersama Waka Polres dan Kasat Reskrim saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan terkait kasus pembunuhan terhadap seorang ayah kandung yang dilakukan anaknya sendiri, Kamis (2/10). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, digegerkan dengan kasus seorang anak yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri menggunakan sebatang kayu bakar. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, (27/9) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Nias, AKBP Agung, didampingi Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, dan Kasat Reskrim, AKP A Tambunan, membenarkan kejadian tersebut saat memberikan keterangan pers pada Kamis (2/10). Korban adalah FH alias Ama Otani, 59, sementara pelaku adalah anaknya sendiri, FH, 26l Keduanya merupakan warga Desa Sisarahili.

Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula ketika korban mengajak tersangka untuk menderes karet. Tersangka yang merasa kesal karena sering disuruh menderes karet untuk melunasi utang keluarga, kemudian memukul kepala korban dengan kayu bakar sepanjang 60 cm.

“Motifnya, tersangka tidak terima saat dimarahi korban untuk menderes karet. Tersangka merasa kesal dan emosi, lalu melakukan kekerasan fisik,” jelas AKBP Agung.

Kapolres menambahkan bahwa dua bulan sebelumnya, tersangka dan korban sempat terlibat perkelahian. Polisi menepis rumor yang menyebutkan tersangka mengalami gangguan jiwa. Selama pemeriksaan, tersangka mampu menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE