Scroll Untuk Membaca

Sumut

Anaknya Dianiaya, Ortu Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Anaknya Dianiaya, Ortu Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Potongan video saat peristiwa dari kamera CCTV yang ada di sekitar tempat perkara. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu diminta segera menangkap tersangka pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh SL warga Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Desakan itu datang dari A.Situmorang yang menginginkan agar penganiaya putranya yang masih duduk di bangku SMP segera diamankan polisi.

“Saya berharap polisi segera menangkap pelaku yang telah menganiaya anak saya, karena hingga kini pelaku masih terlihat bebas dan merasa tidak bersalah,” ujar A.Situmorang, Sabtu (12/7).

Ketakutan lain juga menghantui A.Situmorang dan keluarga karena adanya ucapan berupa ancaman yang diduga dilontarkan salah seorang teman terduga pelaku.

“Sampai saat ini kita dan keluarga masih takut, karena ada ucapan dari temannya yang mengatakan “ku tembak kau nanti” kepada anak saya pada waktu kejadian. Padahal saat itu wajah anak saya telah berlumur darah akibat luka di pelipis matanya,” jelas Situmorang.

Belum adanya penetapan tersangka pada kasus ini ditengarai karena sempat ditundanya laporan A.Situmorang oleh Unit PPA Polres Labuhanbatu akibat Polsek Kualuh Hilir telah menerima laporan pengaduan. Padahal Mapolsek Kualuh Hilir tidak memiliki personel untuk memproses tindak kekerasan terhadap anak.

Terkait belum ada ditetapkannya tersangka dalam perkara ini, AKP Samsul Bahri Dalimunthe, SH, Jumat (11/7) mengatakan, “Untuk proses tersebut (penetapan tersangka) nanti akan dilakukan oleh Unit PPA Polres. Hari ini (Jumat) berkas perkara telah kita limpahkan ke Reskrim Polres Labuhanbatu,” jelas Kapolsek.

Terpisah Kanit PPA Polres Labuhanbatu Iptu Rostina Sembiring, SH saat dikonfirmasi, Jumat (11/7) terkait pelimpahan berkas perkara dari Mapolsek Kualuh Hilir menyampaikan, “Belum ada kita terima berkasnya, barangkali sedang dalam proses. Jika sudah sampai pada Unit PPA akan diproses secepatnya,” kata Rostina.

Sebelumnya, terkait peristiwa penganiayaan ini A.Situmorang telah membuat pengaduan sesuai dengan STPL Nomor: LP/38/VII/2025/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 3 Juli 2025 di Polsek Kualuh Hilir.

Kepada waspada.id diceritakannya awal mula peristiwa terjadi, dimana saat itu terduga pelaku bersama temannya datang mengendarai sepeda motor dan berhenti di halaman rumah korban.

Selang beberapa saat, setelah terjadi adu mulut terduga pelaku melakukan pemukulan yang menyebabkan lukanya pelipis mata korban. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE