Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Ancam Tembak Warga, TS Diringkus Polres Taput

TS, 37, warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Taput, ditangkap dan ditahan Polres Taput karena mengancam menembak warga dengan menggunakan senjata airsoftgun. Waspada/ist
TS, 37, warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Taput, ditangkap dan ditahan Polres Taput karena mengancam menembak warga dengan menggunakan senjata airsoftgun. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada): Tersangka TS, 37, warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Taput, ditangkap dan ditahan Polres Taput karena mengancam akan menembak warga dengan menggunakan senjata airsoftgun.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ancam Tembak Warga, TS Diringkus Polres Taput

IKLAN

“Tersangka TS ditangkap Sat Reskrim pada Rabu (5/6) setelah menerima laporan pengaduan dari Elias Siregar, 44, warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, yang menjadi korban pengancaman dan melaporkannya pada, Selasa, (4/6) di Polsek Garoga,” kata Walfon Baringbing kepada Waspada.id, Kamis (6/6).

Baringbing menjelaskan, setelah korban mengadu di Polsek Garoga, lalu Polsek berkordinasi dengan Polres Taput.

“Akhirnya Polres Taput mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat,” ujarnya.

Dikatakan Baringbing, dalam laporan korban, kejadian tersebut berawal, pada Selasa,( 4/6) sekira pukul 18.00 WIB, DP dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 pekerja pengambil getah pinus.

“Setelah itu, korban menanyakan Ahu Silali, apa yang terjadi? Lalu, Ahu Silali menjawab, bahwa DP membawa dua orang karyawanmu pengambil getah pinus dibawa paksa oleh DP dan TLRS,” terang Baringbing.

Selanjutnya korban Elias Siregar pun mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di Desa Aek Tangga Garoga.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut,” jelasnya.

Melihat kejadian itu, lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menayakan apa yang terjadi, namun kenyataan yang terjadi berbeda.

“TS malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalanannya membawa kedua orang karyawan tersebut,” kata Baringbing.

Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima.

“Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata airsoftgun dari pinggangnya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang,” bebernya.

Situasi semakin panas lalu personel Polsek pun tiba di lokasi kemudian mengamankan TS dan DP di Polsek Garoga.

Untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari Polres Taput pun tiba di Polsek Garoga dan menjemput DP dan TS.

“Setelah diperiksa saksi-saksi, korban, DP dan TS, akhirnya TS pun ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DP masih sebagai saksi. TS sudah resmi ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Baringbing.

Barang bukti yang disita dari TS, yaitu 1 pucuk revolver airsoftgun merk Smith & Wesson type 38 S&W SPL, 5 butir selongsong kosong airsoftgun, ⁠1 buku kepemilikan unit replika airsoftgun atas nama pemilik TS.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE