Scroll Untuk Membaca

Sumut

Anggaran Palas Sisa Rp30,8 M Merupakan Kemunduran

Anggaran Palas Sisa Rp30,8 M Merupakan Kemunduran
Anggota DPRD Padanglawas M. Ike Taken Hasibuan, ST, MT. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Anggaran daerah Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2023 bersisa sebesar Rp30,8 miliar merupakan kemunduran, karena anggaran kegiatan yang sebelumnya sudah dialokasikan itu, tidak bisa dilaksanakan.

Hal ini menurut M. Ike Taken Hasibuan, ST, MT, Anggota DPRD Palas dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga juru bicara Badan Anggaran DPRD kepada Waspada, Rabu (3/1), saat ditanyakan terkait saldo kas daerah Rp30,8 miliar.

Ike Taken menjelaskan, bahwa yang dikatakan saldo kas daerah Rp30,8 miliar, dalam artian semua program sudah dilaksanakan, tapi anggaran masih sisa Rp30,8 M.

Memang betul terjadi adalah Silpa, di mana program kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD TA 2023 sebesar Rp30,8 M, tetapi sampai akhir tahun anggaran, program kegiatannya tidak terlaksanakan.

Apalagi kata Ike, pengelolaan keuangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2023, di mana program kegiatan dan penggunaannya tidak boleh dialihkan, harus sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Dikatakan, surplus bisa terjadi karena beberapa hal, seperti adanya penghematan anggaran, namun semua kegiatan yang dituangkan dalam APBD (RKPD/RKA) sudah berhasil dilaksanakan dan diselesaikan.

Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penerimaannya over target. Tapi kelebihan penerimaan PAD tersebut disimpan di kas pemerintah daerah karena peruntukannya belum sempat direncanakan.

Atau dana itu memang direncanakan sebagai surplus untuk diakumulasikan menjadi salah satu sumber penerimaan tahun anggaran berikutnya

Misalnya ada dana yang berhasil digaet dari pemerintah pusat di tahun anggaran berjalan. Namun tidak sempat dimanfaatkan karena sifat dana tersebut bebas untuk digunakan pada program apa saja atau tidak ditentukan, jelas Ike. (a30/B)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE