Scroll Untuk Membaca

NusantaraSumut

Anggota DPR RI Apresiasi Pencabutan 4 Izin Tambang Nikel Di Papua

Anggota DPR RI Apresiasi Pencabutan 4 Izin Tambang Nikel Di Papua
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andar Amin Harahap, S.STP, MSI. Waapada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Golkar, Andar Amin Harahap, S.STP, MSI apresiasi pemerintah yang telah mengambil langkah tegas mencabut izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Menurut saya langkah yang diambil oleh pemerintah dan Menteri ESDM bapak Bahlil Lahadalia sudah sangat pantas dan tepat, mengingat ini demi kebaikan bangsa dan negara serta menjaga keanekaragaman hayati negara kita,” kata Andar Amin Harahap, Rabu (11/6/2025).

Andar Amin Harahap menilai langkah ini merupakan respon cepat pemerintah dalam mengurangi berbagai potensi dampak negatif akan keanekaragaman hayati Indonesia dan keputusan yang diambil juga akan dapat menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan di wilayah setempat.

Langkah pemerintah mencabut 4 izin pertamabangan nikel tersebut, ujar Politisi Partai Golkar dari Dapil Sumatera Utara II, patut diapresiasi, mengingat Raja Ampat telah ditetapkan sebagai United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) Global Geopark serta kawasan konservasi laut.

“Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tanggal 10 Juni 2025,”  ucapnya.

Keempat perusahaan yang dihentikan pemerihtah untuk melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat daya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining

Pencabutan izin ini, ucapnya, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap potensi kerusakan ekosistem serta dapat menurunkan potensi ekowisata dan kehidupan masyarakat setempat.

“Dengan pencabutan izin ini kita melihat komitmen pemerintah yang akan terus berupaya keras menjaga keseimbangan yang harmonis diantaranya perlindungan lingkungan hidup yang sanagt vital dan pemanfaatan sumber daya alam yang strategis melalui program hilirisasi,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andar Amin Harahap, S.STP, MSI saat berada di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Wasapada/ist.

Sebelumnya, lanjut Andar Amin Harahal, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seusai konferensi pers di kantor presiden mengatakan, keputusan pencabutan itu tidak mencakup izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan.

PT GAG Nikel merupakan entitas pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Keputusan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 itu merupakan dokumen legal yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia saat itu.

Kontrak karya itulah yang menjadi landasan hukum bagi operasional perusahaan di Pulau Gag. Selanjutnya, pada tahun 2017, fase eksplorasi yang dijalankan oleh PT GAG Nikel dinyatakan telah selesai.

Setelah melewati tahap eksplorasi, PT GAG memasuki fase produksi yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017.Izin operasi produksi itu berlaku mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047 yang menandakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.

“Dengan demikian, jelas bahwa perizinan, baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan ini sudah terbit jauh sebelum Pak Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM, di mana beliau dilantik pada 2024. Hal ini menunjukkan jelas bahwa Menteri ESDM sangat tanggap dan inisiatif cepat dalam menyelesaikan persoalan tambang nikel di Raja Ampat,” jelas Andar Amin Harahap. (a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE