Scroll Untuk Membaca

Sumut

Anggota DPRD 2019-2024 Minta Sekwan Penuhi Hak Mereka

Anggota DPRD 2019-2024 Minta Sekwan Penuhi Hak Mereka
Gedung DPRD Labura di jalan lintas Jenderal Sudirman Aekkanopan- Rantauprapat. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara periode 2019-2024 meminta hak mereka terkait dengan tagihan biaya perjalanan dinas yang telah terlaksana agar segera dibayarkan oleh Sekretariat DPRD.

Beberapa anggota DPRD periode 2019-2024 saat ditemui menyampaikan, jika besaran biaya perjalanan dinas yang belum dibayar oleh Sekretariat DPRD Labura berkisar sebesar 20 juta rupiah untuk tiap mantan anggota DPRD.

Dimana dari data anggota DPRD Labura periode 2024-2029 ada sekitar 21 anggota DPRD periode 2019-2024 yang tidak memperoleh kursi kembali.

Polemik ini muncul menurut salah seorang mantan anggota DPRD 2019-2024 dari PDI-P RT Simamora, Sabtu (24/3) akibat kurangnya ketegasan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Labura dalam mengelola anggaran yang telah disusun dan diprogramkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dijelaskan RT Simamora, bahwa sesuai usulan untuk biaya perjalanan dinas pada anggaran P-APBD 2024 di usulkan sebesar Rp200 juta untuk tiap anggota DPRD. Dengan asumsi Rp100 juta untuk anggota periode 2019-2024 dan Rp100 juta untuk anggota periode 2024-2029. Akan tetapi dalam realisasi anggaran hanya disetujui Rp90 juta untuk tiap anggota.

“Dengan alokasi anggaran hanya sebesar Rp90 juta akhirnya seusai rapat paripurna penetapan anggaran P-APBD tahun 2024 dilakukan rapat anggota hingga sampai dilakukannya voting. Dalam dalam voting diputuskan anggaran tersebut digunakan seluruhnya untuk anggota DPRD 2019-2024 dan dasar ini pula dilakukannya sejumlah kegiatan,” jelas Simamora.

Namun menurutnya, saat melakukan klaim pembayaran biaya kegiatan perjalanan dinas yang telah dilakukan, pihak Sekretariat DPRD Labura tidak berkenan memenuhinya dan beralasan jika anggaran sebesar Rp20 juta tersebut telah dialihkan pada biaya perjalanan dinas anggota DPRD Periode 2024-2029.

“Perjalanan dinas yang kita laksanakan itu resmi dan telah disepakati bersama dalam Bamus dan telah mendapat persetujuan dari Ketua DPRD saat itu, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar tagihan perjalanan dinas tersebut, jika ada persoalan dengan kebijakan anggaran maka itu tanggung jawab Sekwan selaku perencana dan pengelola keuangan di DPRD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegas Simamora.

Bahkan mantan anggota DPRD dari fraksi PDI-P ini juga mengungkap hal yang sempat mempermalukan pimpinan DPRD kala itu akibat gagalnya Bimtek yang telah disepakati dan direncanakan.

“Dalam Bamus juga disepakati untuk Bimtek terakhir bagi anggota DPRD 2019-2024, lokasi acara dan tempat telah dipersiapkan seluruhnya, namun akhirnya batal karena Sekretariat DPRD tidak berkenan melakukan pembayaran, akibatnya pimpinan DPRD saat itu sempat diminta pertanggung jawaban oleh pihak pemilik lokasi,” ungkap Simamora.

Tidak dilakukannya pembayaran terhadap kegiatan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 menurut Bendahara Sekretariat DPRD Labura, Marni, saat dikonfirmasi, Jumat (23/5) dikarenakan anggaran sebesar Rp20 juta tersebut dialihkan bagi anggota DPRD periode 2024-2029 yang dilantik pada bulan September 2024.

“Bukan tidak dibayar, tapi memang anggarannya diberikan kepada anggota dewan yang baru,” ucap Marni.

Dalam sesi konfirmasi melalui saluran WhatsApp ini Marni juga menjelaskan, “Sebenarnya kegiatan yang dilaksanakan pada saat itu saat anggaran P-APBD tahun 2024 masih dalam proses eksaminasi di Provinsi, sehingga dalam surat disposisi Sekwan selalu dibuat agar kegiatan dapat menunggu setelah proses anggaran selesai,” jelasnya.

Akan tetapi Bendahara Sekretariat ini mengakui jika kegiatan yang sama dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 yang saat ini duduk kembali sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 telah dibayarkan.

“Benar, kalau untuk anggota DPRD periode 2019-2024 yang duduk kembali di periode 2024-2029 telah dibayar seluruhnya, saya ini kan hanya juru bayar, jika ada perintah dari pimpinan maka saya bayar,” ungkap Marni.

Keterangan Bendahara Sekwan ini sejalan dengan keterangan salah seorang anggota DPRD periode 2019-2024 yang kini kembali duduk untuk periode 2024-2029 saat ditanyai pembayaran kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan anggota dewan sebelumnya.

“Seluruh kegiatan yang dilakukan pada masa itu telah dibayar, jika teman- teman anggota DPRD sebelumnya tidak dibayarkan kita kurang faham akan persoalan tersebut, mungkin Sekwan lebih memahami penyebabnya,” ujarnya dan menginginkan identitasnya tidak dipublis, Jumat (23/5).

Sementara itu mantan Ketua DPRD Labura periode 2019-2024 Indra Surya Bakti Simatupang saat dikonfirmasi Jumat (23/5) terkait hal ini menyampaikan jika seluruh penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) telah sesuai prosedur.

“Untuk penerbitan SPT bagi anggota dewan semua telah sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada SPT yang dikeluarkan tanpa proses sebagaimana mestinya,” terang Indra. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE