SEIDADAP, Asahan (Waspada): Dua truk kayu bermuatan sekitar 8 ton lebih kedapatan tidak memiliki dokumen saat anggota DPRD mengunjungi Sawmill CV. SJP, Dusun V, Desa Seikamah Baru, Kec Seidadap, Kab Asahan, untuk penegakan hukum permasalahan harus diusut.
Anggota Komisi C Dody Sayendra, saat ditemui Waspada, di sawmill CV. SJP, Rabu (14/5) menerangkan bahwa semula dirinya mendapat aduan dari masyarakat bahwa sawmill CV.SJP, membawa kayu dengan bermuatan besar dan melebih tonase jalan, sehingga dikhawatirkan jalan umum bisa rusak. Oleh sebab itu dirinya berkunjung dan meminta keterangan pemilik sawmill. Namun saat dirinya tiba di lokasi menemukan dua truk yang akan bongkar muatan batangan kayu. “Namun saat ditanya dokumennya, truk tidak memiliki dokumen kayu tersebut,” jelas Dody.
Lantas Dody berkoordinasi dengan Polsek Air Batu, Polres Asahan dan Polisi Hutan, untuk meninjau lokasi, dan untuk mengusut penemuan ini. “Saya berharap penemuan ini diusut tuntas oleh pihak yang berwajib,” jelas Dody.
Dody juga menyampaikan keresahan masyarakat tentang transportasi kayu tersebut, karena muatan kayu melebihi tonase jalan hotmix.
“Masyarakat Seidadap sekarang sudah mendapatkan jalan yang baik, dan kita berharap jangan dirusak dengan truk kayu yang melebih tonase jalan, kasih masyarakat,” jelas Dody.
Sedangkan Ketua BPBD Desa Seikamah Baru, Sulianto, didampingi Kadus V Ricki, menuturkan bahwa masyarakat merisaukan truk kayu yang melebihi tonase jalan, karena dampaknya akan merusak jalan. “Masyarakat memang merisaukan hal itu, takutnya jalan rusak,” jelas Sulianto.
Sulianto juga mengatakan bahwa sebelumnya terjadi penolakan oleh masyarakat terkait truk yang lalu lalang, namun ditengahi pihak desa dan dibangun portal, dan pengusaha sawmill selalu melakukan perbaikan jalan. “Namun akhir-akhir ini tidak ada perbaikan jalan,” jelas Sulianto.

Kayu Dari Labura, Sopir Kabur
Sedangkan pemilik sawmill CV.SJP Mulyadi, alias Paimun, mengatakan dirinya sempat terkejut karena kayu yang dipesannya tidak memiliki dokumen, padahal biasanya setiap kayu yang masuk menggunakan dokumen. Dan kayu ini dibeli dari daerah Labura, dengan jenis campuran dan salah satunya jenis SK dikategorikan kayu sembarang.
“Saya sempat terkejut, karena tidak ada dokumen sehingga belum kita bongkar, Kita akan merujuk ke penjual terkait dokumen ini. Biasanya ada dokumennya, kita selalu beli dari Aceh ada dokumen,” jelas Paimun, sambil mengatakan sudah membuka sawmill sekitar 5 tahun dan membeli kayu dari Labura sekitar dua atau tiga bulan, dengan durasi pengantaran satu atau dua kali dalam seminggu.
Paimun juga mengatakan, bahwa kayu ini diperkirakan bermuatan empat ton setiap truk dengan nilai senilai Rp8-9 juta setiap truk. “Ini belum kita bayar, karena akan diukur dan disesuaikan dengan pesanan. Kemudian sopir truk juga entah kemana perginya,” ungkapnya.
“Mungkin ada kesalahan teknis, atau masalah sinyal, ditambah kayu harus segera diantar, sehingga dokumennya belum ada,” kilah Paimun. (a19)