Scroll Untuk Membaca

Sumut

Anggota DPRD Langkat Akan Kawal Perkara Tewasnya M. April

Anggota DPRD Langkat Akan Kawal Perkara Tewasnya M. April
JURIAH, anggota DPRD Langkat sambangi rumah kediaman orang tua korban penganiyaan di Kel. Beras Basah, Kec. Pangkalansusu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PANGKALANSUSU (Waspada): Sebagai wujud rasa empati atas kematian, M. April, yang diduga tewas akibat penganiayaan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Langkat, Juriah, Minggu (6/7), kunjungi rumah orang tua almarhum.

Wakil rakyat itu datang ke rumah duka di Lingk VIII, Kel. Beras Basah, Kec. Pangkalansusu, bersama Ketua Anak Muda Pangkalan Susu (AMPAS), Raya Samosir, dan beberapa orang lainnya guna menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian M. April, 21.

“Tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan, karena kita adalah negara hukum. Saya dari Fraksi PDI-P akan terus mengawal perkara ini,” ujar Juriah di hadapan pihak keluarga korban yang masih berduka atas peristiwa kematian ini.

Pada kesempatan itu, anggota dewan yang selama ini selalu respek dengan persoalan masyarakat menyampaikan apresiasinya kepada Kapolsek Pangkalansusu AKP Reynold Naibaho yang telah bergerak cepat menahan pelaku.

Sebagaimana diberitakan, korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria inisial, Wi, 42. Pasca kejadian, korban mengeluh sakit pada bagian kepala dan tiga hari kemudian, tepatnya, Minggu (29/6), April, akhirnya meninggal dunia.

Kematian pemuda yang selama ini bekerja sebagai nelayan tradisional spontan menyulut kemarahan masyarakat, terutama dari pihak keluarga korban terhadap, Wi, yang dianggap telah bertindak berutal melampaui batas kemanusiaan.

Kini, Wi, telah resmi ditahan dan atas tindakan penganiayaan ini, penyidik kepolisian Sektor Pangkalansusu menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE