Scroll Untuk Membaca

Sumut

Anggota DPRD Sergai Dukung Polres Segera Tetapkan Pemilik Akun FB ‘Bang Yuka’ Tersangka Penghina Bupati

Anggota DPRD Sergai Dukung Polres Segera Tetapkan Pemilik Akun FB ‘Bang Yuka’ Tersangka Penghina Bupati
Anggota DPRD Serdang Bedagai Jhonra Wansen Purba Kamis (4/9/2025). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada.id): PU alias Y terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Serdangbedagai (Sergai) ikut nimbrung bersama belasan mahasiswa dan masyarakat saat melakukan aksi di kantor DPRD Sergai, Kamis (4/9/2025).

Y pemilik akun facebook Bang Yuka curhat kepada anggota DPRD Sergai bahwa ia dilaporkan oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya alias Wiwik ke Polres Sergai atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media soal, dalam orasinya Y mengatakan sebentar lagi akan dijadikan tersangka oleh Polres Sergai.

Y mengatakan proses hukum kepadanya tidak adil, saat mengkritik ia dibungkam dengan UU ITE yang kini menjeratnya.

Alih-alih bukannya mendapat dukungan dari wakil rakyat, DPRD Sergai malah mendukung pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Sergai yang dilakukan oleh Y di media sosial Facebooknya Bang Yuka.

Dukungan itu disampaikan Anggota DPRD Sergai Jhonra Wansen Purba, berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sergai menuntaskan kasus penghinaan terhadap Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya atau Wiwik di media sosial Facebook dan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Y saat nimbrung bersama belasan mahasiswa melakukan aksi di kantor DPRD Sergai. Y merupakan terlapor kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Sergai H. Darma Wijaya atau Wiwik. Kamis (4/9/2025). Waspada.id/Ist

Jhonra menilai Y pemilik akun facebook Bang Yuka telah menghina kepala daerah yakni Bupati Darma Wijaya atau Wiwik di media sosial dengan menyebutkan kata-kata tidak pantas. Politisi PDI Perjuangan ini berharap pihak kepolisian segera menetapkan Y menjadi tersangka tindak pidana UU ITE.

“Kritik berbeda dengan menghina, rata-rata pejabat tidak anti kritik, tapi jika menghina itu beda ranahnya, kita punya keluarga punya saudara, bukan hanya perasaan kita saja yang berimbas tapi kepada anak serta keluarga kita ikut terimbas jika kita dihina,” tegas Jhonra.

Jhonra berharap pihak kepolisian untuk serius menangani kasus penghinaan terhadap Bupati Sergai Darma Wijaya atau Wiwik yang kini telah dilaporkan ke Polres Sergai.

Kasat Reskrim polres Sergai Iptu B Situngkir mengatakan kasus penghinaan terhadap Bupati Sergai di media sosial Facebook Bang Yuka telah naik ke tahap penyidikan dan sampai kini masih berproses.

Sebelumnya Rabu (23/8/2025) Y diperiksa Polres Serdang Bedagai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Sergai H. Darma Wijaya atau Wiwik.

Alamsyah, SH selaku pengacara Y mengatakan kliennya menghadiri pemanggilan Polres Sergai terhadap laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Darma Wijaya, sebelumnya kliennya menolak memberikan keterangan karena tidak mengetahui siapa pelapornya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dikatakan Alamsyah karena adanya postingan kliennya PU di media sosial Facebooknya Bang Yuka menyebutkan Wiwik itu bupati gak ada otak, gila melaporkan masyarakat ke Polres.

“Terhadap postingan itu kami menjelaskan Wiwik itu Bupati gak ada otak, jadi tulisan ini ditujukan oleh klien saya bupati yang gak ada otak bukan Wiwiknya, mungkin versi Wiwik adalah Wiwiknya secara person, jadi ini jelas Wiwik itu bupati jadi tidak boleh dipenggal-penggal kalimatnya,” papar Alamsyah.(id31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE