Scroll Untuk Membaca

Sumut

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Labuhanruku Razia Kamar Hunian

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Labuhanruku Razia Kamar Hunian
RAZIA penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai upaya mengantisipasi gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIA Labuhanruku.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

  BATUBARA (Waspada): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhanruku, Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan razia penggeledahan kamar hunian warga binaan, Senin (28/10).

  Razia penggeledahan yang dipimpin Kepala Lapas (Kalapas) Alexander Lisman Putra bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Ziko Lukita, Kasi Administrasi, Keamanan dan Tata Tertib serta Staf Adm Kamtib serta jajaran pengamanan ini dalam rangka upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas yang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.

  Aksi penggeledahan diawali pemeriksaan badan WBP untuk berbaris di area luar kamar dan berkumpul untuk mendapatkan pengarahan.

  Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penyisiran area kamar hunian secara seksama dengan menggunakan bantuan peralatan metal detektor.

  Dalam penggeledahan ini berhasil mengamankan sejumlah barang berupa alat tajam gunting dan pinset serta baterai handphone. Sedangkan narkotika dan obat-obatan terlarang lain sejauh ini tidak ditemukan .

  Kalapas Alexa mengatakan jajarannya saat ini fokus dalam meningkatkan kewaspadaan dan aksi deteksi dini terhadap risiko gangguan Kamtib di lingkungan Lapas.

  “Penggeledahan kamar hunian WBP ini merupakan pelaksanaan Tusi yang senantiasa dilakukan. Hal ini merujuk pada tiga kunci pemasyarakatan maju + 1 Back to Basic, yang salah satunya adalah terkait deteksi dini”, terangnya.

  Ia menegaskan akan fokus terhadap pencegahan hal-hal yang dapat menjadi indikator gangguan Kamtib. “ Di sini kami pastikan Lapas Labuhanruku dapat menjadi Lapas yang tidak ada pelanggaran yang disebabkan Handphone, Pungli dan Narkoba (Zero Halinar),” ujar Alexa.

   Kasi Adm Kamtib Haris Damanik mengatakan WBP agar mengetahui secara jelas perihal hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan di Lapas.

  Termasuk syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian remisi, asimilasi dan integrasi sesuai peraturan yang berlaku, dimana hal mendasar bagi WBP adalah memenuhi syarat substantif berkelakuan baik dan menjalani seluruh program pembinaan dengan baik serta menunjukan penurunan tingkat risiko.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE