Scroll Untuk Membaca

KesehatanSumut

Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Langkah Dinkes Sergai

Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Langkah Dinkes Sergai
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada) : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan dan penggunakan obat semua jenis obat bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus ganguan gagal ginjal akut progresif atipikal ( Atypic Progressive Acute Kidney Injury). Instruksi itu tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Langkah Dinkes Sergai

IKLAN

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) telah melakukan berbagai langkah terkait instruksi dari Kemenkes itu.

” Kami telah membuat surat imbauan dengan melampirkan surat SE Kemenkes tersebut serta melakukan monitoring dan imbauan kepada rumah sakit, Puskesmas, Klinik, praktek dokter dan bidan, apotek serta imbauan kepada seluruh organisasi profesi IDI, IBI, PPNI, IAI dan dari hasil monitoring mereka telah mengepak semua jenis sirop yang dilarang sesuai dengan keputusan balai besar POM,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Sergai Selamat Hartono, SKM, MKM kepada waspada.id Minggu (23/10/2022).

Selamat Hartono juga memberikan imbauan agar tetap tenang dan jangan panik dan meningkatkan kewaspadaan. “Jasd, yang pertama tenang dan tidak panik, lalu yang kedua usahakan tidak membeli obat sendiri, kalau ada keluhan disarankan untuk ke faskes. Apabila kalau di rumah sudah telanjur ada obat dalam bentuk cair atau sirop agar sementara tidak dikonsumsi,” pungkasnya.

Sergai lanjut Selamat Hartono belum ada kasus gagal ginjal akut, ia pun berharap agar Sergai tidak terdapat gagal ginjal akut tersebut ” Saya juga meminta kepada orang tua untuk melakukan pemantauan urine di rumah bila urine berkurang selama 24 jam atau tidak ada urine selama 12 jam serta keluhan lain memberat seperti demam, batuk, diare, muntah dan sesak untuk kembali membawa ke rumah sakit,” papar Selamat Hartono.(cmw/a15)

Teks foto: Kepala Dinas Kesehatan Kab Sergai Selamat Hartono monitoring di sejumlah apotek di Sergai. Waspada/Darmawan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE