Scroll Untuk Membaca

KesehatanSumut

Antisipasi Kasus GgGAPA, Dinkes Binjai Awasi Penggunaan Obat Sirop

Antisipasi Kasus GgGAPA, Dinkes Binjai Awasi Penggunaan Obat Sirop
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Untuk mengantisipasi kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak (GgGAPA), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai melakukan pengawasan terhadap penggunaan obat sirop.

Berdasarkan keterangan Kadis Kesehatan dr Sugianto, melalui Sekretaris dr Indra Tarigan, Kamis (20/10), sesuai surat edaran Kemenkes pada 18 Oktober 2022, obat sirop sementara tidak diresepkan kepada para pasien.

“Obat sirop bukan ditarik ya, tapi isi edaran Kemenkes, sementara waktu sampai menunggu pengumuman pemerintah, obat dalam bentuk sirop tidak dianjurkan untuk diresepkan,” kata dr Indra.

Selain itu, sebut dr Indra, pihak apotek juga dilarang menjual obat dalam bentuk sirop sampai adanya pengumuman resmi. “Dalam beberapa hari ke depan, imbauan dan pengawasan tetap kami laksanakan,” tegasnya.

Hingga saat ini, sejumlah jenis atau nama obat dalam bentuk sirop yang tidak dapat diperjualbelikan sudah beredar di tengah masyarakat. Namun, dr Indra belum dapat memastikan jenis obat syrup yang penjualannya ditangguhkan tersebut. “Untuk jenis obat masih menunggu rilis resmi dari Kemenkes dan BPOM,” ucapnya. (a34)

Foto: Kadis Kesehatan Binjai dr Sugianto didampingi Sekretaris dan dr Indra Tarigan berada di posko penanganan Covid-19. (Waspada/Ria Hamdani)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE