Scroll Untuk Membaca

Sumut

Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba, Polres P.Siantar Razia Gabungan

Tim gabungan Polres Pematangsiantar pimpinan Kasat Narkoba AKP Jonni Pasaribu melakukan razia ke THM guna mengantisipasi peredaran gelap narkoba, Minggu (17/12) mulai pukul 22:00.(Waspada-Ist).
Tim gabungan Polres Pematangsiantar pimpinan Kasat Narkoba AKP Jonni Pasaribu melakukan razia ke THM guna mengantisipasi peredaran gelap narkoba, Minggu (17/12) mulai pukul 22:00.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Guna mengantisipasi peredaran gelap narkoba, Polres Pematangsiantar mengadakan razia gabungan ke tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres.

Kasat Narkoba AKP Jonni Pasaribu memimpin razia gabungan itu ke beberapa THM, Minggu (17/12) mulai pukul 22:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba, Polres P.Siantar Razia Gabungan

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba, Senin (18/12) menyebutkan awalnya para personel gabungan lebih dulu mengikuti apel di Mapolres.

Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba, Polres P.Siantar Razia Gabungan

Selanjutnya, para personel gabungan berangkat dan melaksanakan razia ke beberapa THM seperti Evo Bar, Tokyo Café, Koin Bar, Braga Coffe and Bar, Ferrari Hotel and KTV dan New Anda Bar.  

Pada saat razia, para personel melakukan pencekan dan penggeladahan barang-barang bawaan pengunjung yang ada kecurigaan membawa narkotika.

Selain itu, personel gabungan juga melakukan tes urine terhadap 10 orang pengunjung dan karyawan THM.

Namun, hasil pelaksanaan razia gabungan tidak menemukan pengunjung dan karyawan THM yang menggunakan narkoba atau membawa narkoba.

“Razia bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” akhir Kasat Narkoba.(a28).     

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE