Scroll Untuk Membaca

Sumut

APBD P. Siantar TA 2024 Rp1 T Lebih

APBD P. Siantar TA 2024 Rp1 T Lebih
Wali Kota Susanti Dewayani menandatangani pengesahan Ranperda APBD TA 2024 Kota Pematangsiantar menjadi Perda di hadapan pimpinan DPRD terdiri Ketua Timbul Marganda Lingga (dua kanan) dan Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon (tiga kanan) dalam penutupan rapat paripurna DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Rabu (22/11).(Waspada/Edoard Sinaga).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pendapatan daerah dalam Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar tahun anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.009.544.501.209,00, sedang belanja Rp1.065.544.501.209,00, hingga defisit Rp55 miliar.

Pengesahan dan penetapan APBD TA 2024 itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD pimpinan Ketua Timbul Marganda Lingga dan mendampingi Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Rabu (22/3).

Wali Kota Susanti Dewayani dalam pendapat akhirnya menyebutkan pembiayaan daerah yang surplus Rp55 miliar akan membiayai defisit APBD TA 2024 Rp55 miliar itu, hingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenan Rp0,- (nihil).

Sebelumnya, Wali Kota menyebutkan pembiayaan daerah dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah Rp65 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah Rp10 miliar, hingga pembiayaan netto surplus Rp55 miliar dan inilah membiaya defisit itu.

Dengan adanya pengesahan dan penetapan itu dalam rapat paripurna penutupan rapat paripurna XII DPRD tahun dinas 2023 itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD TA 2024 itu menjadi Perda APBD TA 2024, sebut Wali Kota.

Wali Kota menyatakan secara umum harapan serta arah kebijakan Pemko telah terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemko melalui hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi.                    

Menurut Wali Kota, pendapatan daerah terdiri tiga bagian besar yakni bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta jumlah target atas ketiga bagian pendapatan itu yang penetapannya pada Rancangan APBD (RAPBD) TA 2024 telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, lanjut Wali Kota, target PAD terhadap rencana pendapatan daerah yang tertuang dalam RAPBD TA 2024 yang penyampaiannya ke DPRD untuk memperoleh pembahasan telah sesuai jumlahnya dengan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemko.

“Sementara, terhadap penerapan target atas alokasi dana transfer untuk Pemko telah sesuai dengan informasi daftar alokasi dana transfer, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. S-128/PK/2023 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah TA 2024,” imbuh Wali Kota.

Menurut Wali Kota, perubahan jumlah target telah mereka lakukan penyesuaian per jenis sumber dana dan telah memperoyeksikannya pada program dan kegiatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko menyesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah ada penetapannya dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk belanja daerah, lanjut Wali Kota, APBD TA 2024 harapannya penggunaannya untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.

“Dengan potensi sumber daya yang ada saat ini dan di masa mendatang, APBD TA 2024 yang terencana harapannya dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat,” harap Wali Kota.

Penganggaran belanja berdasarkan money follows program, dimana hanya program yang benar-benar bermanfaat yang ada pengalokasiannya, bukan karena tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) OPD, hingga APBD TA 2024 pemanfaatannya benar-benar pengarahannya ke arah yang lebih prioritas untuk kemakmuran rakyat.

“Dengan telah adanya kesepakatan Ranperda APBD TA 2024 menjadi Perda yang tepat waktu, akan menjadi harapan dan komitmen kita bersama, hal ini tentunya akan mengikuti dengan percepatan pelaksanaan anggaran yang telah ada penetapannya dalam APBD ini guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan OPD,” imbuh Wali Kota.

Menurut Wali Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024 telah terbit, hingga RAPBD Pematangsiantar TA 2024 telah menyesuaikannya dengan mempedomani peraturan perundang-undangan itu.  

Sebelum mengakhiri pendapat akhirnya, Wali Kota berterimakasih kepada semua pihak yang berperan dan turut ambil bagian dalam proses pembahasan Ranperda, hingga memperoleh persetujuan bersama pada rapat paripurna DPRD.

“Dalam pembahasan ini kami menyadari banyak dinamika dan kelemahan kami. Untuk itu kami mohon maaf dan memakluminya. Semoga untuk ke depannya dengan landasan semangat kemitraan tetap terjalin kerjasama yang baik untuk saling melengkapi, hingga terlaksana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan demi terwujudnya Pematangsiantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas,” harap Wali Kota. 

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing menyampaikan pendapat akhir  atas Ranperda Pematangsiantar tentang APBD TA 2024.

Penandatanganan pengesahan Ranperda dari Wali Kota bersama pimpinan DPRD turut mengisi penutupan rapat paripurna itu.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE