PANYABUNGAN (Waspada.id): Peredaran dan penggunaan merkuri serta sianida dalam Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, masih marak dan terkesan tidak tersentuh hukum.
Ratusan wadah pengolahan (“tong”) ditemukan di berbagai wilayah, terutama di daerah aliran sungai, dengan dugaan dukungan oknum aparat.
Aktivis Lingkungan Mandailing Natal, Mahmuddin Nasution, SH, mengatakan pada Selasa (27/01) di Alun-Alun Kota Panyabungan, maraknya PETI yang menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut membuat keresahan masyarakat. Penggunaan dilakukan secara terbuka oleh penambang tradisional maupun dengan alat berat, yang berdampak langsung pada pencemaran lingkungan.

“Masyarakat dan organisasi seperti LSM Merpati Putih Tabagsel serta Genta Madina mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pemasok dan pengguna merkuri serta sianida yang merajalela,” ujarnya.
Secara terpisah, Sekretaris LSM Genta Madina, Chandra Siregar, mengutarakan dugaan pemasukan bahan kimia tersebut ke Madina mendapat beking dari oknum aparat, sehingga bisa lolos dengan mudah.
“Aparat penegak hukum jangan tutup mata terhadap peredaran bahan kimia yang sangat berbahaya ini,” tegasnya.
Bahan kimia ilegal tersebut digunakan sebagai pemisah pasir batu dengan biji emas halus, yang kemudian dikumpulkan dan diolah dalam tong dengan bantuan mesin pengolahan.
“Kegiatan ini diduga keras melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Chandra.
Hasil investigasi wartawan di lapangan menunjukkan kegiatan terlarang ini terjadi luas di Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Tabargot. Beberapa lokasi bahkan ditemukan memiliki hingga sepuluh unit tong dalam satu tempat, menunjukkan kegiatan telah berlangsung lama dan dalam skala besar.

Polres Madina sebelumnya telah menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait peredaran bahan kimia ilegal tersebut. Namun, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.IK., M.Si yang dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun Humas AKP Megwati, belum memberikan jawaban. Begitu juga dengan Kadis Lingkungan Hidup Madina, Khairul, yang meskipun sudah memberikan centang dua pada pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Peredaran merkuri dan sianida ilegal ini berdampak serius pada kerusakan lingkungan serta kesehatan masyarakat akibat pencemaran limbah, bahkan berpotensi mematikan bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.(id100)










