Sumut

APH Tutup Mata, Galian C Ilegal Berkedok Cetak Sawah Resahkan Warga

APH Tutup Mata, Galian C Ilegal Berkedok Cetak Sawah Resahkan Warga
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Aktivitas galian C diduga ilegal berkedok cetak sawah di sejumlah desa dan kecamatan di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), tidak tersentuh hukum.

Modus ini digunakan untuk mengeruk tanah urug (tanah timbun) diduga secara ilegal, dengan alasan meningkatkan produktivitas lahan pertanian/ketahanan pangan (ketapang), padahal tujuannya adalah penjualan material tanah.

Banyak pihak menilai, kegiatan diduga ilegal itu hingga kini berjalan lancar karena diduga Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah tersebut “tutup mata”, sehingga praktek itu tetap berjalan lancar.

Bahkan, telah merugikan daerah, terutama dari aspek pendapatan asli daerah. Belum lagi sejumlah badan jalan di sekitar lokasi galian C mengalami kerusakan cukup parah dan mengganggu kenyamanan warga.

Sejumlah sumber tidak mau ditulis namanya kepada Waspada.id, Rabu (8/4/26) menyebutkan, ada enam titik lokasi galian C yang hingga kini berjalan mulus tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, warga cukup resah akibat debu yang berterbangan saat musim kemarau, dan jalan berlumpur saat musim hujan.

Keenam titik lokasi kegiatan penambangan galian C diduga ilegal itu, tambah sumber, diantaranya berada di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin. Di desa itu, penambangnya disebut-disebut berinisial Jun dan Usp, keduanya warga Sidourip.

Kemudian, lanjut sumber, di Desa Durian dan Desa Binjai Bakong, Kecamatan Pantai Labu, dan penambangnya disebut-sebut berinisial Sim, Rd, Pi. Ketiganya masing-masing warga Pasar 12, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, warga Desa, Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin dan warga Dusun 3 Bener, Desa Binjai Bakong, Kecamatan Pantai Labu.

Sumber menambahkan, penambangan galian C berkedok cetak sawah tersebut merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan modus cetak sawah hanya sebagai kedok atau alasan pembenaran untuk mengeruk material tambang bernilai ekonomis.

“Para penambang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah untuk aktivitas galian C. Mereka menggunakan dalih pencetakan sawah baru atau penataan lahan sawah untuk mengambil material, seperti tanah di lahan tersebut, lalu menjualnya secara komersial,” terang sumber.

Sumber juga mengkhawatirkan pengerukan galian C berkedok itu bisa merusak lingkungan dan sawah produktif di sekitarnya, sehingga meresahkan para petani.

“Galian C itu bisa menurunkan kesuburan lahan, dan merusak infrastruktur jalan desa akibat truk pengangkut material yang melebihi kapasitas,” ungkapnya mengakhiri.

Kepala Desa (Kades) Sidourip, Kecamatan Beringin, Sugiono yang dihubungi Waspada.id mengaku bahwa di desanya tidak ada lagi galian C.

“Kegiatan galian C tersebut tidak ada di desa,” jawabnya singkat.

Sementara Kades Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Abdul Rahman Efendi, dihubungi Waspada.id, via telepon WhatsApp, membenarkan ada kegiatan galian C untuk pecetakan sawah di Desa Aras Kabu.

“Ada bang, setahu saya baru lima hari berlangsungnya kegiatan tersebut,” terangnya.

Ketika disampaikan bahwa galian C itu dapat merusak lingkungan dan jalan kabupaten, Abdul Rahman Efendi menyampaikan bahwa pihak galian C berjanji akan memperbaiki bila ada kerusakan jalan di desa tersebut.

“Kalau ada jalan yang rusak akibat armada mengangkut material galian C, pihak penambang berjanji akan memperbaiki,” tuturnya.

Bahkan ketika disampaikan bahwa galian C tersebut harus memiliki izin, ia mengaku tidak pernah menanyakan hal itu kepada penambang.

“Saya tidak pernah menyanyakan hal itu kepada pihak penambang, karena saya juga tidak tahu, kegiata galian C harus ada izinnya atau tidak,” jawabnya singkat.

Sedangkan Pj Kades Durian Kecamatan Pantai Labu, Lela, dikonfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan ada kegiatan cetak sawah di desa tersebut.

“Kegiatan cetak sawah ada di dekat jalan Desa Durian, tapi saya tidak ada memberikan izin. Sebab, memang tidak ada kewenangan pihak pemerintah desa untuk memberikan izin kegiatan,” papar Lela.

Ditanya luas lahan yang dikeruk untuk cetak sawah tersebut, Lela tidak mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang dikeruk untuk cetak sawah itu dengan menggunakan alat berat.

Sementara Kades Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Suparyo, dihubungi via telepon WhatsApp tidak dapat dihubungi, nomor WhatsApp tidak aktif.

Kades Binjai Bakong, Kecamatan Topan, dihubungi via telepon WhatsApp mengatakan saat ini tidak ada lagi kegiatan galian C di desanya.

“Tahun 2025 lalu, kegiatan galian C cetak sawah memang ada di desa saya bang. Tapi tahun 2026 ini, kegiatan itu tidak ada lagi,” kata Topan menjawab Waspada.id.(Id.28/Trisno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE