PALUTA (Waspada): Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden RI No.5 tahun 2025, menyegel ribuan hektar kebun kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Penyegelan kebun kelapa sawit yang dinilai melanggar atauran karen masuk kawasan itu, ditandai dengan pemasangan plank merk penyegelan.
Tindakan Satgas PKH ini mendapat dukungan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Padang Lawas Utara. Karena dinilai sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan hitan yang lestari.
Anggota APKASINDO Paluta, Ahmad Nagori Harahap, menyatakan komitmen dan dukungan terhadap sikap Satgas PKH itu kepada wartawan, Senin (16/6).
“Kita sangat apresiasi pemasangan plank pebyegelan dan penguasaan kebun sawit seluas 7.575,11 hektare oleh Satgas PKH di wilayah Paluta baru-baru ini,” kata Nagori.
Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan satu keberhasilan pemerintah menertibkan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit oleh sejumlah oknum dan perusahaan.
Berdasarkan Perpres No.5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH telah menyegel kebun kelapa sawit PT. Torganda dan PT. Wonorejo di Kabupaten Paluta.
Tindakan tegas ini sebagai sanksi atas dugaan kelebihan ukur areal yang diberikan negara kepada kedua perusahaan itu.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan secara tertib, terstruktur, dan berkelanjutan,” terang Nagori.
Ditambahkan, terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini adalah momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Khususnya di Paluta yang selama ini menghadapi tantangan besar terkait deforestasi dan konflik lahan.
Nagori menegaskan, penyegelan yang dilakukan Satgas PKH ini diharap bisa menjadi starting point yang baik bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Paluta.
Dalam dokumentasi yang diterima media, pada salah satu areal yang ditertibkan Satgas PKH terdapat plank bertulis ‘Lahan Perkebunan Sawit Seluas 7.575,11 Hekrar Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia’. (a05)