Scroll Untuk Membaca

Sumut

Asahan Tempat Transit Narkoba

239 Gram SS Dimusnahkan

Asahan Tempat Transit Narkoba
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto, didampingi Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Hakim PN Kisaran Antoni Trivolta, dan perwakilan BNNK Asahan, memusnahkan SS dengan cara diblender dan membakar barang bukti lainnya atas tindak pidana Narkotika. Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Kejari Asahan memusnahkan 239,12 gram shabu-shabu (SS), dan berdasarkan anatomi kasus, Kab Asahan kebanyakan sebagai tempat transit Narkoba dari luar negeri ke tujuan akhir.

Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto, didampingi Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Hakim PN Kisaran Antoni Trivolta, dan perwakilan BNNK Asahan, saat pemusnahan barang bukti, Kamis (27/7) menerangkan bahwa Periode 16 Maret – 24 Juli 2023 sedikitnya ada 63 perkara, dengan pembagian 58 perkara SS sebanyak 239,12 gram, empat perkara ganja 121 gram, dan satu perkara ekstasi seberat 1,05 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Asahan Tempat Transit Narkoba

IKLAN

“Kemudian delapan bong (alat hisap SS), timbangan elektrik 14 unit, 28 unit telepon genggam, dan alat buktinya lainnya dimusnahkan,” jelas Kajari.

Disinggung dengan analis perkara Narkoba di Asahan, Kajari menerangkan berdasarkan anatomi kasus semenjak dirinya menjabat satu tahun lebih, Asahan hanya menjadi tempat transit Narkoba.

“Sebahagian besar Asahan ini hanya menjadi tempat transit Narkoba asal luar negeri, yang diduga masuk dari wilayah pesisir menuju daerah yang dituju,” jelas Kajari.

Sedangkan untuk pemakai, bisa dikatakan masih kecil. Namun demikian pihaknya bersama Polres Asahan dan BNNK Asahan terus berupaya menekan peredaran Narkoba di Asahan.

“Kita tetap berkomitmen untuk memerangi Narkoba,” jelas Kajari.(a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE