KISARAN (Waspada): Kejari Asahan memusnahkan 239,12 gram shabu-shabu (SS), dan berdasarkan anatomi kasus, Kab Asahan kebanyakan sebagai tempat transit Narkoba dari luar negeri ke tujuan akhir.
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto, didampingi Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Hakim PN Kisaran Antoni Trivolta, dan perwakilan BNNK Asahan, saat pemusnahan barang bukti, Kamis (27/7) menerangkan bahwa Periode 16 Maret – 24 Juli 2023 sedikitnya ada 63 perkara, dengan pembagian 58 perkara SS sebanyak 239,12 gram, empat perkara ganja 121 gram, dan satu perkara ekstasi seberat 1,05 gram.
“Kemudian delapan bong (alat hisap SS), timbangan elektrik 14 unit, 28 unit telepon genggam, dan alat buktinya lainnya dimusnahkan,” jelas Kajari.
Disinggung dengan analis perkara Narkoba di Asahan, Kajari menerangkan berdasarkan anatomi kasus semenjak dirinya menjabat satu tahun lebih, Asahan hanya menjadi tempat transit Narkoba.
“Sebahagian besar Asahan ini hanya menjadi tempat transit Narkoba asal luar negeri, yang diduga masuk dari wilayah pesisir menuju daerah yang dituju,” jelas Kajari.
Sedangkan untuk pemakai, bisa dikatakan masih kecil. Namun demikian pihaknya bersama Polres Asahan dan BNNK Asahan terus berupaya menekan peredaran Narkoba di Asahan.
“Kita tetap berkomitmen untuk memerangi Narkoba,” jelas Kajari.(a02/a19/a20)