DELISERDANG (Waspada): Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan mengharapkan penempatan Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang yang nantinya akan ditetapkan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan sosok yang mengenal dan memahami Kabupaten Deliserdang.
“Ya, yang lebih baik yang mengenal daerah lah. (Diluar daerah) nanti dia harus belajar lagi. Karena Penjabat Bupati inikan masa jabatannya lebih dari 1 tahun,” kata Ashari Tambunan, saat wawancara khusus kepada Waspada Rabu (9/8) di ruang kerjanya. Dia merespon pertanyaan Waspada, terkait siapa sosok yang layak menjadi Pj Bupati, dimana periode H. Ashari Tambunan berpasangan dengan HM. Ali Yusuf Siregar, yang akan habis masa jabatannya pada 30 Desember 2023.
Terlebih Ashari Tambunan yang bakal maju menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengakhiri masa jabatannya pada saat ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Ashari Tambunan didampingi Wakil Bupati Deliserdang HM. Ali Yusuf Siregar, awalnya menyampaikan siapapun yang nantinya ditetapkan Mendagri sebagai Pj Bupati Deliserdang optimis bakal memiliki niat baik di bumi dengan motto, bhinneka perkasa jaya. ‘Kuat dan berjaya dalam keberagaman’.
“Saya pikir, kalau saya sih punya keyakinan bahwa pada dasarnya setiap orang itu masih punya niat baik. Jadi saya terserah ajalah kepada Pemerintah (pusat) apa yang menjadi dasar pertimbangannya dalam memilih. Karena tidak ada kewenangan Bupati dan Wakil Bupati periode ini. Bahkan mengusulkan pun tidak. Tapi, DPRD (Deliserdang) ada (mengusulkan), tapi tidak mengikat,” ungkap Ashari.
Lantas Ashari Tambunan mengungkapkan, pertimbangan mengapa Pj Bupati sebaiknya orang yang mengenal dan memahami Kabupaten Deliserdang yang memiliki letak wilayah terdiri dari daerah pantai, dataran rendah dan dataran tinggi pegunungan dengan luas ± 2.497.72 Ha terdiri dari 22 kecamatan, 380 desa dan 14 kelurahan, memiliki potensi pertanian pangan, industri, perdagangan, perkebunan, perikanan laut, pertambakan, peternakan unggas dan pariwisata, serta dengan jumlah penduduk 1.953.986 jiwa sesuai data BPS tahun 2022.
“(Jadi), nanti salah satu tugasnya, selain melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dalam periode 2024, dia nanti akan memimpin penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2025, dengan segala keterbatasan anggaran, banyaknya kebutuhan. Kalau dia (PJ) gak kenal daerah ini, repot juga. Oleh karenanya, sebaiknya orang yang memahami daerah (Deliserdang),” ungkapnya.
Saat disinggung siapa sosok yang memiliki syarat sebagai Pj Bupati, l Ashari Tambunan menyebut pejabat eselon IIA. “Syaratnya, kalau tidak salah pejabat eselon IIA. Salah satunya dua A di kabupaten/kota itu Sekda. Kalau di Kantor Gubernur (Provinsi), banyak, kepala dinas-kepala dinas itu eselon IIA,” tutup Ashari.
Untuk diketahui, Ashari-Yusuf berakhirnya masa periode Desember 2023 yang semestinya April 2024. Hal itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada pada 2018. Selain itu, rujukan Pilkada Serentak 2024 menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Ashari-Yusuf berakhir pada Desember 2023.
Sedangkan saat ini, Ashari telah didaftarkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I, meliputi Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, bila nanti KPU telah menetapkan DCT pada 3 November 2023, maka jabatan Ashari Tambunan otomatis berakhir sebagai bupati dan sisa periode akan dilanjutkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati oleh Yusuf Siregar.
Untuk diketahui juga sesuai, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang tatacara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Dalam pasal 5 ayat 6 dijelaskan Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap atau DCT.(a16/a01)











