DELISERDANG (Waspada): Program asimilasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 masih berlanjut untuk tahun 2023. Karenanya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut, mengadakan sosialisasi terhadap program asimilasi di rumah (Covid-19) kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Rabu (11/1) di Lapangan upacara Lapas Lubukpakam.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren mengatakan, program asimilasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 186.PK.05.09 Tahun 2022, tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Alanta Imanuel Ketaren menegaskan, bahwa program asimilasi di rumah tidak dipungut biaya karena asimilasi merupakan hak absolut setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal senada disampaikan Kasi Binadik dan Giatja, Edward Pahala Situmorang yang menjelaskan bahwa prasyarat kondisi dan syarat administrasi yang dibutuhkan dalam pengusulan, sama seperti tahun sebelumnya.
Program asimilasi di rumah berlaku bagi WBP yang telah memenuhi syarat seperti, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, dan telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan 1/2 masa pidana bagi narapidana anak, yang jatuh sebelum 30 Juni 2023. (a16).